Karimun.kabarinvestigasi.co.id. Pungutan layanan sistem oleh kapal Oceana saat membeli tiket manual menjadi sorotan serius bagi masyarakat. Dimana kepala KSOP telah menyetujui akan pungutan tersebut dengan argumen bahwa telah disetujui oleh direktorat jenderal perhubungan laut pusat, tapi surat pernyataan tersebut tidak ditunjukan oleh kepala KSOP karimun.
Oleh karna itu masyarakat mendesak agar kepala kejaksaan negeri karimun menyelidiki akan pungutan layanan sistem tersebut, sebab telah merugikan masyarakat dan negara jika ini ada dugaan pungutan liar.
Karna kasus serupa juga telah diperiksa di batam akibat pungutan Rp. 2000. Memang nilainya kelihatan kecil, tapi jika dikali setiap hari yang berangkat kurang lebih 500 orang penumpang, maka yang diperoleh Rp. 1.000.000/hari X 30 hari = Rp. 30.000.000 X 360 hari = Rp. 10.8 Milyar.
Pertanyaannya apakah benar biaya layanan sistem tersebut dibayar pihak kapal Oceana ke aplikasi sebesar anggaran tersebut?
Oleh karna itu kajari karimun diminta memanggil pihak kapal Oceana dan Kepala KSOP untuk menyelidiki pungutan layanan sistem tersebut supaya menjadi terang dan transparan bagi masyarakat.

