Kabarinvestigasi.co.id/Taput. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Utara (Taput) berpendapat dan mengusulkan Dinas Perhubungan digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sementara Dinas PMD ke Dinas Sosial
Ronald Simanjuntak Ketua Bapemperda DPRD Taput menyampaikannya pada rapat paripurna , Rabu (12/11) dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi dan pendapat Bapemperda atas ranperda tentang Perubahan kedua atas perda nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten Tapanuli Utara.
Bupati Taput JTP Hutabarat melalui Wakil Bupati Deni Lumbantoruan dalam nota pengantar pada paripurna sebelum menyampaikan ada 12 OPD digabung menjadi 6 dinas dan 2 badan menjadi satu badan.
Oleh Bapemperda DPRD bersama pihak eksekutif melakukan rapat pembahasan dan hasilnya disampaikan pada paripurna kali ini.
Bapemperda DPRD melalui ketua Ronald Simanjuntak dihadapan paripurna yang dihadiri Sekda dan pimpinan OPD menyampaikan usulan agar Dinas Perhubungan digabung dengan Dinas PUTR.
Mengingat kedua perangkat daerah ini memiliki keserumpunan fungsi dan keterkaitan bidang tugas dalam hal pembangunan , pengelolaan serta penyediaan infrastruktur transfortasi dan sarana prasarana publik.
Dan dengan penggabungan kedua dinas ini diharapkan dapat mewujudkan sinergi kerja yang lebih efisien dan terpadu serta memperkuat koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur daerah secara menyeluruh.
Sementara Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman diusul untuk digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup mengingat kedua perangkat daerah ini memiliki keserumpunan fungsi dan keterkaitan bidang tugas dalam pengelolaan lingkungan ,penataan kawasan pemukiman serta pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Dengan penggabungan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi kelembagaan serta memperkuat upaya mewujudkan tata kelola lingkungan dan permukiman yang berkelanjutan di Tapanuli Utara.
Masih dalam usulan , agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat(PMD) digabung dengan Dinas Sosial , karena di pandangan Bapemperda DPRD kedua perangkat daerah ini selain memiliki keserumpunan fungsi pun keterkaitan bidang tugas dalam pemberdayaan masyarakat serta penanganan sosial di pedesaan dan kelurahan.
Penggabungan kedua dinas , akan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi ,efisien kelembagaan, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dibidang sosial dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain itu, Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD sependapat dengan eksekutif agar badan pengelolaan keuangan daerah tetap menjadi perangkat daerah yang berdiri sendiri.(udut)
Ronald Simanjuntak Simanjuntak

