Karimun. Kabarinvetigasi.co.id. Isu yang lagi beredar di kalangan Mahasiswa, khususnya Mahasiswa Semester Pertama UMRAH yang bertempat di Dompak, Tanjungpinang mencoreng Dunia Pendidikan, dan menghilangkan Integritas Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Mahasiswa semester pertama, beberapa Prodi mengeluhkan kelemahan sistim pengajaran, karena sering ketidakhadiran Dosen Pengajar di beberapa kelas, dan ruangan kelas semester pertama tidak menetap tempat belajarnya, berpindah-pindah. Ketidak hadiran Dosen pengajar, mahasiswa di suruh belajar online dan zoom.
Perihal ini membuat awak media ingin konfirmasi kepada Bapak Rektor UMRAH, awak media mencari informasi keberadaan Bapak Rektor melalui Staff Adminnya, tetapi Bapak Prof. Dr Agung Dhamar Syakti S.Pi., selalu di luar kantor, info dari beberapa staff.
Staff Admin Umrah, Sunardi bungkam terhadap permohonan awak media, yakni, ‘kapan jurnalis boleh menghadap pak Rektor’, untuk informasi dan konfirmasi. Beberapa nomor HP staff Biro dan staf KIP Mahasiswa Umrah yang tersimpan didalam HP awak media, telah mem-black list nomor HP dan memblok nomor WA awak media akhirnya nomor mereka tidak terdeteksi lagi lewat HP jurnalis, untuk melanjutkan pengambilan informasi.
Sungguh disayangkan penghambatan informasi dan konfirmasi terkait ketidak hadiran Dosen pengajar dibeberapa Prodi dan kelas. Beberapa Staff UMRAH telah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999, yakni, undang-undang fundamental di Indonesia yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia, melarang sensor dan pembredelan, serta mengatur prinsip-prinsip profesionalisme jurnalistik.
Hingga berita ini di publikasikan, awak media belum bisa mendapat informasi layak dari Universitas Raja Ali Haji Tanjungpinang.

