Kuansing.kabarinvestigasi.co.ud.Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Geringging Baru A1, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat delapan rakit PETI yang beroperasi di lokasi tersebut.Kegiatan ini diduga dikendalikan oleh seseorang bernama Rezo.Minggu, ( 03/05/2026 ).
Selain itu, di area yang sama juga terlihat satu unit alat berat merek Hitachi berwarna oranye yang diduga milik Ridho. Keberadaan alat berat tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung secara masif.
Masyarakat setempat menyampaikan keluhan serius terkait dampak aktivitas tersebut. Jalan menuju kebun sawit mereka mengalami kerusakan parah akibat lalu lalang alat berat yang beroperasi hampir setiap waktu. Kondisi jalan menjadi berlumpur, penuh jejak roda alat berat, dan semakin sulit dilalui, terutama di musim hujan seperti saat ini.
“Mobil dan sepeda motor sudah sangat susah masuk ke kebun. Jalan hancur karena alat berat terus lewat,” ungkap salah seorang warga.
Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas. Dalam hal ini, perhatian diarahkan kepada Polres Kuantan Singingi dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau agar tidak tinggal diam terhadap aktivitas yang jelas melanggar hukum tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Pasal 158 menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tak hanya itu, dugaan upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik juga mencuat. Beberapa waktu lalu, seorang oknum yang mengaku-ngaku dari Polres Kuansing sempat menghubungi salah satu pimpinan redaksi media. Berselang beberapa hari, muncul pihak lain yang bernama Ankes Fitra mengaku sebagai keluarga dari Ridho—pemilik alat berat—yang mencoba mempengaruhi pemberitaan.
Orang tersebut diduga menawarkan sejumlah uang sebesar Rp300 ribu agar pemberitaan dihentikan. Namun, tawaran tersebut dengan tegas ditolak oleh tim media, sebagai bentuk komitmen terhadap independensi dan integritas jurnalistik.
Situasi ini semakin memperkuat desakan publik agar aparat tidak hanya menindak aktivitas PETI, tetapi juga mengusut dugaan upaya menghalangi kerja pers.
Masyarakat berharap penegakan hukum tidak tebang pilih dan benar-benar memberikan efek jera, demi menjaga lingkungan, infrastruktur, serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (Team)

