Indragiri Hilir. Kabarinvestigasi. Co. Id. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas konflik lahan yang terjadi di Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang. Rapat ini menghasilkan sejumlah kesepakatan krusial yang ditandatangani oleh berbagai pihak terkait.Pertemuan yang berlangsung pada Senin (4/5/2026) tersebut dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhil, Sri Muda Inhil, PT Berkah Alam Langgeng Purnama, PT Bina Baru Palma Indonesia, dan PT Agrinas Palma Nusantara.Seluruh poin kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara (BA) Nomor: 02/BA/RDPU-DPRD/V/2026, dengan rincian sebagai berikut:
1. Evaluasi dan Pembatalan Kerja Sama Operasional (KSO)DPRD meminta PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengevaluasi ulang atau membatalkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Agroraya Gematrans. Pertimbangannya adalah PT Agroraya Gematrans hanya memiliki izin lokasi tahun 1997 yang tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU). Saat ini, kondisi lahan di wilayah tersebut secara faktual telah dikuasai oleh masyarakat dan diperkuat dengan surat kepemilikan yang sah.2. Tidak Ada Aktivitas Perkebunan PerusahaanBerdasarkan keterangan Kepala Desa dan tokoh masyarakat dalam RDPU tersebut, terungkap fakta bahwa PT Agroraya Gematrans tidak pernah melakukan aktivitas pembukaan lahan maupun penanaman perkebunan di wilayah Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang. Hal ini memperkuat posisi masyarakat yang telah mengelola lahan tersebut secara produktif.3. Pelepasan Kawasan Hutan untuk Kebun RakyatDPRD bersama para pihak mendorong Pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis dalam melepaskan kebun-kebun milik masyarakat yang saat ini terindikasi berada di dalam kawasan hutan di wilayah Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi warga.Berita acara kesepakatan ini dibuat dalam tiga rangkap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya oleh instansi terkait sebagai dasar penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Indragiri Hilir.

