INDRAGIRI HILIR .kabarinvestigasi.co.id. Konflik ruang hidup antara masyarakat adat/lokal dengan PT Agrinas Palma Nusantara di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, sempat memanas sebelum akhirnya berhasil diredam pada Senin (18/5/2026).
Rencana pemetaan dan pemasangan patok oleh PT Agrinas Palma Nusantara bersama mitra KSO-nya, PT Berkah Langgeng Alampurnama (BLA), resmi batal setelah dihadang ratusan warga sejak pukul 07:00 WIB.
Aksi defensif masyarakat ini merupakan buntut dari keresahan atas langkah PT BLA yang dinilai memaksakan kehendak. Padahal,
Berita Acara RDPU DPRD Kabupaten Inhil tertanggal 4 Mei 2026 secara tegas meminta PT Agrinas Lalma Nusantara untuk mengevaluasi atau membatalkan KSO. Rekomendasi pembatalan dikeluarkan karena basis legalitas awal—yakni izin lokasi eks-PT Agroraya Gematrans tahun 1997—dinilai cacat karena tidak pernah ditindaklanjuti dengan IUP dan HGU, sementara lahan di lapangan sudah puluhan tahun menjadi hak milik kebun produktif warga.
Mediasi darurat pun digelar di depan Kantor Desa Lubuk Besar oleh Kepala Desa Tri Aprianto bersama Kapolsek Kemuning Kompol M. Simanungkalit untuk mencegah terjadinya bentrokan fisik yang anarkis.
Menariknya, dalam forum dialog tersebut, klaim sepihak perusahaan langsung runtuh. Perwakilan PT Agrinas dan KSO (PT BLA) kedapatan tidak mampu menunjukkan basis data kelayakan atau dokumen hukum konkret yang menjadi jawaban atas gugatan hak milik tanah oleh masyarakat setempat.
Masyarakat dengan tegas menyatakan menolak keras pemasangan plang apa pun dengan berpegang teguh hasil kesepakatan bersama sebagaimana yang telah tertuang dalam Berita Acara RDPU.
Akibat tekanan dari argumentasi warga serta ketiadaan bukti dokumen di lapangan, perwakilan korporasi akhirnya memutuskan untuk membatalkan seluruh agenda kerja mereka hari itu. Pihak perusahaan memilih pulang dan berkilah akan mengonsultasikan kembali regulasi tersebut kepada jajaran Direksi PT Agrinas Pusat.
Insiden ini harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Daerah untuk berdiri di pihak rakyat, berani bersikap tegas melindungi hak-hak masyarakat dengan konsisten berpedoman pada Berita Acara Kesepakatan di DPRD, sebelum konflik agraria ini memanas dan menelan korban jiwa.*)

