Kuansing .kabarinvestigasi.co.id.Sungguh miris kejadian yang menimpa beberapa waga Desa Ketaping Jaya Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi, Diduga karena ulah Oknum Kepala Desa dan Sekdesnya Sendiri dengan mengambil paksa kembali BPNT(Bantuan Pangan Non Tunai) yang telah diserahkan kepada beberapa warga serta dengan menjemputnya secara paksa kerumah warga penerima BPNT tanpa sepengetahuan pemilik BPNT tersebut,(23/05/2025).
Kejadian tersebut dikemukakan langsung oleh beberapa orang narasumber warga Desa Ketaping Jaya kepada Tim Media yang mengadukan keluh kesah oleh ulah Kepala Desa beserta Sekdesnya yang dianggapnya semena mena dan tidak tahu tata krama itu.
Menurut keterangan narasumber saat diwawancarai Tim Media, Kades Ketaping Jaya yang masih berstatus defenitif bernama Iputra tersebut diduga menarik paksa BPNT warga tanpa adanya musyawarah desa terlebih dahulu langsung eksekusi melalui Sekdes dengan alasan tidak layak.
Dengan cara menarik paksa bantuan BPNT tanpa sepengetahuan kami kepala keluarga penerima BPNT dan langsung mengambil kerumah kami.. Ungkap (suhardius, Herman, Jasman).
Parahnya lagi Oknum Kades Ketaping Jaya yang bernama Iputra itu diduga tidak paham aturan dan cacat prosedural tersebut, Seakan lepas tangan dan lempar tannggung jawab terhadap hak hak warganya, Serta menuding bahwa itu pekerjaan orang Bulog ungkap beberapa Narasumber kepada Tim Media.
Menurut keterangan narasumber, Oknum Kades Ketaping Jaya itu malah diduga memerintahkan perangkat desanya melalui Sekdes datang kerumah warga untuk menarik kembali BPNT Desa tanpa sepengetahuan pemilik kepala keluarga yang tercantum pada KK( Kartu Keluarga) padahal bantuan tersebut telah berada didalam beberapa rumah warga yang telah menerima BPNT.
Seharusnya Kades Ketaping Jaya mengikuti syarat bila hendak melakukan pemutusan atau pencabutan BPNT atau bila ada perubahan data penerima BPNT Desa, Serta Harus berdasarkan keputusan Musdes(Musyawarah Desa) dan di umumkam terlebih dahulu untuk evaluasi berkala, Setelah itu barulah bisa disepakati bila ada warga untuk dapat dihentikan atau diganti yang lebih butuh.
Oknum Kades Ketaping Jaya saat diKonfirmasi Oleh Tim Media dengan nada ketus dan arogannya menjawab ;
“” Saya tidak tahu, khabar itu baru tahu setelah dua hari, itu kerja Sekdes bersama orang BuLog, Bukan Saya..
Tanya saja sama Sekdesnya jangan Tanya sama Saya..
Saya saja mau berhenti menjadi Kepala Desa.”
“”Orang bulog yang jempuut kerumahnya itu kok..
Tidk ada data didesa itu tidak ada..
“Pembagiannya didesa itu haknya orang bulog..
Kalau gak Kalian saja yang di desa itu lagi..
Saya Berhentii Lagii..”
Katanya dengan nada Ketus Via Whatss app selular kepada Tim Media.
Selanjutnya Tim Media juga melakukan upaya Konfirmasi terhadap Sekdes Ketaping Jaya(Ibu Nur Fajri)untuk mencari dan mengungkap kebenaran hal tersebut.
Sekdes Ketaping Jaya(Nur Fajri) menjawab konfirmasi Tim media via pesan whatss app dan mengatakan;
“Saat kejadian kades berada di kantor, tapi saat kerumah yg bersangkutan, pihak bulog hanya di dampingi saya dan rekan..” Terang Sekdes.
Ringkas kronologisnya Sekdes Ketaping Jaya(Nur Fajri) juga menjelaskan kepada Tim Media ;
“ Pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 kami melakukan penyaluran Bantuan Pangan Bulog sebanyak 20 Kg beras dan 4 liter minyak goreng.
Maka kami hubungi pihak bulog, setelah pihak bulog sampai di kantor desa dan komunikasi dg beberapa warga yang datang tadi, Karna tidak memenuhi kriteria maka pihak bulog ditemani saya dan rekan datang ke rumah ENW dan NS.
Namun saat di rumah ENW, yang bersangkutan sedang tidak di rumah, kami hanya menjumpai anaknya, dan pihak bulog juga menjelaskan dg sopan tanpa kekerasan.
Anaknya mengatakan “gak papa pak, bawa aja lagi, gak papa tu sama omak”. Pihak bulog kembali berpesan kepada anak ENW agak menyampaikan kepada ibunya sesuai apa yang telah dijelaskan pihak bulog.”” Kata Sekdes Ketaping Jaya.
Hal yang di kemukakan oleh Sekdes Ketaping Jaya(Nur Fajri) tersebut tentu sangat bertolak belakang dengan yang telah di kemukakan oleh Kades Ketaping Jaya(Iputra) serta pengakuan Narasumber yang tidak terima bila BPNT nya di ambil Paksa tanpa izin dan tanpa diketahui oleh mereka selaku kepala keluarga.
Berdasarkan Permensos No 14 tahun 2019 dan permensos No.10 tahun 2023 menjelaskan BPNT adalah hak mutlak penerima, Kades Tidak punya wewenang mengambil, menahan, memotong, atau memaksa serah terima kartu/uang
Dana BPNT adalah hak mutlak penerima, dijamin undang-undang, Siapa pun yang mengambilnya, termasuk Kades, sama saja mencuri uang rakyat miskin dan akan dihukum seberat-beratnya.
Bila tindakan Kades dan perangkat Desa mengambil paksa maka perbuatan tersebut dapat dikatakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan dapat dikenakan sanksi yang berat.
Karena Kades tergolong Penyelenggara Negara / Pejabat Pemerintahan Desa, ia juga dapat dikenakan aturan korupsi sesuai UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dengan Ancaman Penjara 4 tahun sampai 20 tahun, bahkan Penjara Seumur Hidup Denda: Rp 200 Juta sampai Rp 1 Miliar
Selain itu juga dapat dikenakan KUHP bila seperti adanya melanggar Pasal 368, 372, 378, 421 mengenai Pemaksaan, penggelapan, penipuan, atau penyalahgunaan wewenang dengan ancaman penjara 4 – 8 tahun.
Bahkan menurut UU Desa No. 6 Tahun 2014, Kades yang melakukan tindak pidana akan langsung diberhentikan dari jabatan dan diproses hukum.
Hingga berita ini terbit, Tim Media juga sedang berusaha berusaha menginformasikan hal ini kepada Kepala Dinas PMD(Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi guna mengusut tuntas dan turun menindaklanjuti diduga adanya pelanggaran berat akan hal yang terjadi di Desa Ketaping Jaya Kecamatan Inuman.(Team)

