Tembilahan.kabarinvestigasi.co.id. Dari sekitar 1000 hektar areal perkebunan PT RSA sekitar 750 hektar disegel PT Agrinas Palma Nusantara. Sekitar 400 hektar sudah ditanami sawit dan sisanya sekitar 350 hektar masih merupakan kawasan hutan belum ditananami sawit diduga berada di kawasan hutan mangrove.
Hal itu diungkapkan Yadi perwakilan CV Cipta Nugra Mitra PT Agrinas Palma Nusantara kepada investigasi di Tembilahan (25/5/2026).
Yadi mengungkapkan, areal perkebunan sawit PT RAS yang sudah disegel Satgas PKH berada di Desa Baralas Barat sekitar 100 hektar, Di Desa Batang Sari Sekitar 210 hektar dan di Desa Cahaya Baru sekitar 100 hektar, ujarnya.
Lebih lanjut Yadi menjelaskan sesuai peta yang diberikan PT Agrinas Palma Nusantara kepada CV Cipta Nugraha, setelah di cros cek ternyata lahan yang masuk ke kawasan hutan mangrove yang dijadikan kebun sawit oleh PT RSA,ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya meminta ketegasan penegak hukum di tingkat daerah untuk mengusut tuntas aktvitas alih fungsi lahan mangrove yang dilindungi, ujarnya, seraya memgatakan bahwa PT RSA, PT Oscar dan PT K3 satu group.
Undang-undang No 41 tahun 199 tentang Kehutanan pasal 50 (3) Setiap orang dilarang:
a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
b. merambah kawasan hutan;
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang terdiri dan pasang terendah dari tepi pantai.
Ketentuan Pidana. Pasal 78. (2) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
“Kami berharap kepada Kapolda Riau dan Kejaksaan mengusut tuntas penggarapan hutan mangrove ini dijadikan lawan sawit PT RSA”, ujarnya.
Asisten Kepala (Askep) PT RSA Masri saat dikonfirmasi senin (25/5/2026) mengatakan, Kebun sawit PT RSA adalah kebun kelapa masyarakat yang di wadahi Koperasi Indah Sari Makmur. Dan mengantongi ijin Pelepasan kawasan hutan pada tahun 2019 Dengan Nomor: SK.10547/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/2/2019, ujarnya.
Saat disinggung areal PT RSA disegel Satgad PKH di Desa Batang Sari sekitar 210 Hektar, Di Desa Cahaya Baru sekitar 100 Hektar dan Di Desa Balaras barat sekitar 100 hektar Masri mengatakan, Perkebunan PT RSA pernah di verifikasi satgas PKH mulai tanggal 15 Maret 2025 s/d tanggal 29 Juli 2025, tapi lokasi garapan kebun tidak pernah disegel Satgas PKH, ujarnya menjelaskan. Seraya mengatakan Kebun RSA berada di lahan yang berstatus APL ijin Pelepasan kawasan hutan pada tahun 2019 Dengan Nomor: SK.10547/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/2/2019.
Saat disinggung apakah perkebunan sawit PT RSA merupakan perkebunan inti plasma dan berapa luas HGU PT RSA, Masri mengarahan untuk mengkonfirmasi kepada Humas PT RSA
Saat Humas PT RSA Ade Ahmad dikonfirmasi senin (25/5/2026) bukan menjawab pertanyaan yang diajukan redaksi malah bertanya media kita darimana seraya mengatakan Untuk saat ini mohon maaf kta belum ada ingin mempublikasikan apapun di media
Hingga berita ini diterbitkan jawaban dari Humas PT RSA Ade Ahmad belum diperoleh seakan informasi yang dikualikan seperti diamantkan dalam UU no 14 tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik.
Konfirmasi yang diajukan melalui pesan singkat ke ponsel pribadi Humas PT Ade Ahmad.
- Apakah perkebunan sawit PT RSA perkebunan inti plasma
- Berapa luas HGU Perkebunan PT RSA.
- Apakah PT RSA satu group dengan PT Oscar dan PT K3. (red/bersambung)

