Batam. Kabarinvestigasi. Co. Id. Oknum TKA di kawasan industri Batu Merah Kecamatan Batu Ampar Kota Batam diduga bertindak semena-mena, sangat arogan dan tidak manusiawi terhadap pekerja warga lokal yang mayoritas dari warga tempatan
Setelah di telusuri, rupanya ada seorang Project Manager dari PT. Contracting Marine Service (CMS), yang bernama Bachu Yusuf WNA Republik Kenya diduga tidak mengantongi visa kerja dan hanya menggunakan visa pengunjung semenjak bulan Mei tahun 2024 hingga sekarang ini.

Benyamin Martin selaku seorang pekerja lokal mengungkapkan fakta yang mengejutkan bahwasanya beberapa kali di tempat kerja kami ribut dan adu mulut dengan orang asing yang bertindak seperti penjajah ini karena ada sedikit masalah internal.
Lanjutnya, kami semua mengalami kendala bahasa, tetapi kami mengerti dan memahami apa maksudnya. Karena kami kadang-kadang menggunakan bahasa isyarat.
Parahnya lagi, Marbun salah seorang pekerja yang lain memberikan kesaksian bahwa Bachu Yusuf ini sudah sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu yang berbeda mengancam mau menabrak kami pakai mobil. miris kelakuan orang asing tersebut tidak punya hati nurani sama sekali.
Sementara itu, pekerja lain seperti Urbanus juga menceritakan hal yang sama, dia mengusir kami keluar dari lokasi kerja, memancing terus emosi dan amarah kami, keluar kami pukul dia, berarti kami akan di seret ke hukum pidana lewat kroni-kroninya disini.
Menanggapi polemik tersebut Simeon Senang selaku Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam angkat bicara.
Pertama, Kami mengecam keras dan mengutuk tindakan premanisme oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia khususnya di Kota Batam, ini soal marwah dan harga diri bangsa kita.
Kedua, persoalan ini telah di mediasi di Polresta Barelang pada tanggal 3 juli 2025 yang lalu tetapi perjanjian dan kesepakatan tersebut dianulir secara sepihak oleh Bachu Yusuf, pekerja asing asal kerja ini, tampaknya begitu powerful dan berkuasa. Hal ini jangan sampai menyisahkan asumsi dan preseden buruk terhadap kepolisian yang kita cintai bersama-bersama.
Ketiga, kami akan melakukan pengaduan masyarakat (Dumas) baik secara online maupun offline di kantor Imigrasi Kota Batam dalam waktu dekat.
Keempat, atas nama social control dan mitra kritis pemerintah, kami mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi dan Imigrasi Kota Batam untuk segera menangkap, melakukan karantina, diproses secara hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan segera mendeportasi Bachu Yusuf yang diduga kuat sebagai pekerja asing ilegal dari kota Batam dalam waktu sekurang-kurangnya 2 x 24 jam sejak laporan resmi pengaduan masyarakat dibuat.
Dia tidak masuk dalam kategori sebagai pekerja expatriate di Indonesia karena hanya memakai dokumen visa pengunjung dan tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Oleh karena itu kami meminta Kabid Dokumen Perjalanan dan izin tinggal Keimigrasian Kota Batam Bpk. Nanang Saiful Isra Rusli, S.H.,M.M untuk segera menindaklanjuti dan memproses masalah ini secepatnya.
Apabila lamban ditangani oleh imigrasi Batam maka kami akan melakukan evaluasi secara serius dan demonstrasi besar-besaran.(tumengsembiring, Daud Sinulingga)

