Karimun.kabarinvestigasi.co.id. Fenomena tentang penagihan ke setiap nasabah yang telah mendapatkan persetujuan KPR subsidi dari bank tabungan negara menjadi perbincangan serius di kalangan masyarakat, khususnya yang telah membeli rumah subsidi dari pengembang PT. Mega Sedayu dikarimun.
Menurut informasi seseorang masyarakat yang enggan disebut namanya berkata bahwa kerap didatangi oleh marketing mega Sedayu untuk melakukan penagihan walapun belum jatuh tempo.
Ketika masyarakat tersebut bertanya kenapa marketing pihak mega Sedayu yang datang menagih? Padahal kami sudah membeli melalui bank BTN? Jawaban oknum marketing tersebut adalah jika mereka mendapatkan mandat kerjasama dengan bank BTN di batam untuk melakukan penagihan. Tapi ketika ditanya tentang surat tugas, tidak bisa menunjukannya.
Media mencoba menghubungi pimpinan mega Sedayu melalui via whatsapp tidak aktif, dan langsung kekantor mega Sedayu, kata stafnya pimpinan tidak ada.
Media akan terus menggali informasi kebenaran akan keberadaan kerjasama menagih kredit rumah ke pimpinan mega Sedayu dan pihak bank BTN dan akan berkonsultasi ke pihak ijk perwakilan kepulauan Riau untuk memastikan aturan hukumnya agar dipahami masyarakat karimun khususnya.

