Bengkalis. Kabarinvestigaai. Co. Id. Ratusan Masyarakat Kecamatan Siak Kecil dari Gabungan Kelompok Tani Manunggal jaya mengecam Camat Siak Kecil kecil demikian di katakan Sekretaris Gapoktan Manunggal jaya RAHAP kepada media Selasa 11/02 .
Di katakan Sekretaris Rahap di dampingi beberapa kawan2 kelompok tani untuk menolak bunyi 2 surat dari camat Siak kecil nomor : 593.7/,TAPEM-SK/018 tanggal 13 Januari 2025 hal : Mediasi terkait dugaan Penyerobotan lahan.

Dan pada panggilan mediasi kedua ke dua nomor: 593.7/TAPEM-SK/049 tanggal 31 Januari 2025 untuk di minta keterangan dan membawa dokumen yang terkait sehubungan dengan konflik lahan Gapoktan di wilayah kecamatan Siak kecil.
Dalam surat panggilan mediasi ke 2 mengatakan Atan dituduh palsu alias Dugaan sebagai Ketua Gapoktan Manunggal jaya , apa urusannya sama camat dalam Gapoktan Manunggal jaya apakah yang mengangkat atau yang mengeluarkan SK Atan sebagai Ketua Gapoktan tu camat ? kami dari masyarakat Gabungan Kelompok Tani Manunggal jaya tidak menerima , apakah ini tindakan seorang pimpinan kecamatan yang arogan tidak mencerminkan seorang pimpinan . Selain itu dalam surat panggilan mediasi tersebut camat juga memanggil kepala Desa Lubuk Gaung apa hubungannya? Dan mengatakan konplik lahan , jadi konplik nya dengan siapa ? Diduga camat Siak kecil Syahnan Hadi Kusuma sudah tahu pelaku penyerobotan lahan masyarakat kelompok Tani. Ujar Rahap
Yang anehnya lagi surat undangan panggilan mediasi dari camat itu menyangkut dengan penyerobotan dan konplik lahan Gapoktan Manunggal jaya yang di serobot dan di rampas oleh pelaku yang sampai saat ini belum dapat sebagai pelakunya , dan dari Gapoktan Manunggal jaya tidak pernah menuduh kepada siapapun tapi lahan habis kok bisa mediasi.
Mungkin camat kurang mengerti apa arti mediasi itu geram Rahap.
Yang lucunya lahan habis di kuasai dan ditanam kata Rahap
Sebagai pengurus Gapoktan Manunggal jaya menjelaskan mengapa camat mengatakan Atan diduga ketua Gapoktan Manunggal jaya apa dasarnya dan camat mengundang kepala Desa Lubuk Gaung pun apa dasarnya , sedangkan dari Gapoktan tidak pernah menuduh dan melaporkan kepada siapa pun menjual lahan Gapoktan Manunggal jaya , apa lagi lahan lahan tidak berada di desa lubuk gaung . diduga camat sudah tahu siapa pelaku nya.tuntas Rahap.
Atan Ketua Gapoktan Manunggal jaya pengurus Gapoktan Manunggal jaya mengatakan bahwa Gapoktan Manunggal jaya sudah 2 kali melayangkan surat tembusan kepada Kapolsek Siak Kecil.
Pada surat 1 nomor : 02/ GKT-MJ/BJ/P/I/2025 tanggal 6Januari 2025 tidak ada respon .
Pada surat ke 2 nomor: 04/GKT-MJ/BJ/L/I/2025 Hal : Mohon Penyelesaian Lahan Gapoktan Manunggal jaya seluas 1.469 Ha yang diserobot, di duduki , di kuasai dan ditanam oleh pengusaha luar, namun tidak ada tanggapan sampai sekarang , seharusnya camat itu sebagai pimpinan harus bersikap netral , sebagai adalah pelayan publik tidak menunjukkan sebagai pimpinan di Kecamatan.
Pada surat ke 3 Gapoktan Manunggal jaya nomor: 05/GKT-MJ/BJ/U/I/2025 Hal :
Peninjauan Pengecekan letak lokasi lahan Gapoktan Manunggal jaya namun yang dapat di tolak , ujar Atan
Dikatakan Atan lagi ketika kami mengantar surat ke 3 yang menerima surat tersebut adalah camat palsu ( Guntur – red) , menurut Guntur kaluw urusan surat adalah sekcam saya ( Syahnan Hadi Kusuma) sedangkan sekcam asli Nicky berada dipekan baru , ada apa ini .
Sementara itu Darwis.Ak Direktur LSM Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation BPN-ICI Wilayah Provinsi Riau telah mengutip dari mulut kemulut beberapa masalah akhir -akhir ini tentang lahan Gapoktan Manunggal jaya Desa Bandar jaya yang di serobot oleh pengusaha luar , telah menguasai dan melakukan penanaman Kelapa Sawit , menurut informasi lahan tersebut telah diperjualbelikan lebih kurang 500 Ha . Dan sekarang lahan tersebut di kuasai diolah dan ditanam kelapa sawit , bahwa sudah jadi sebuah perkampungan .
Di katakan Darwis lagi seharusnya camat Siak kecil tidak bersipat demikian dia harus menampung aspirasi masyarakat apapun bentuk laporan bersipat lisan maupun tulisan harus diterima kan pelayanan , undang gapoktan manunggal jaya duduk bersama musyawarah , jangan di mediasi akan runyam nanti jadinya , sebab mediasi itu menyelesaikan sengketa dua belah pihak . Kata Wis # tim