BENGKALIS. Kabarinvestigasi. Co. Id. Sesuai amanat Permendagri, tahun 2025 ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis tidak dibolehkan lagi memberikan subsidi kepada Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkallis , demikian dikatakan Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk kabupaten Bengkalis Abel Iqbal, ST Kepala awak media Selasa ( 04/02 ).
Dikatakan Direktur lagi Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis dituntut harus mandiri dan berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang murni dari hasil penjualan dan corbisnis yang dijalani.

Untuk mensiasati hal itu, maka Perumda Air Minum Tirta Terubuk harus segera menyesuaikan tarif (menaikan), demi kelancaran produksi air bersih ke masyarakat.
“Kenaikan tarif ini memang berat. Tapi hal itu harus kita lakukan demi tetap menjaga kelancaran produksi air bersih ke pelanggan, ” kata Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis, Abel Iqbal. ST.
Abel menjelaskan, salah satu kendala pengembangan pelayanan air bersih di Perumda Air Minum Tirta Terubuk adalah harga jual air atau tarif yang dikenakan pada pelanggan. Tarif Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis dari tahun 2008 hingga 2024 tidak pernah naik.
“Artinya tarif kita saat ini sudah 16 tahun tidak pernah naik. Dan tahun 2025 tidak ada lagi subsidi dari APBD Kabupaten Bengkalis. Pelayanan air bersih harus tetap berjalan, kendati tidak ada subsidi. Maka jalannya adalah menaikan tarif,” ujar mantan Kabag Teknik Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis.
Terkait tarif, Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis sudah mengajukan kenaikan tarif harga jual air kepada Bupati Bengkalis. Sementara perhitungan kenaikan tarif mencapai 80 persen.
Kenaikan tarif yang diajukan dari rata-rata Rp. 5.000/m3 menjadi Rp.7.000/m3. Dan selama ini, harga jual air ke masyarakat disubsidi Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan harga jual air ke pelanggan masih dibawah harga pokok produksi, belum mencapai Full Cost Recovery (FCR) dalam kondisi jual rugi.
Full Cost Recovery atau pemulihan biaya penuh merujuk pada tarif air minum yang ditetapkan oleh Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis untuk menutupi seluruh biaya operasional.
Regulasi FCR diatur dalam Permendagri (Peraturan Kementerian Dalam Negeri) No. 21 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 1 dan 2 mengenai Pemulihan Biaya Secara Penuh. Bertujuan dari Pemulihan Biaya Penuh adalah untuk memenuhi kebutuhan operasional Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis.
Abel yang merupakan mantan karyawan PDAM Tirta Nadi Medan ini menambahkan, tarif progresif akan dikenakan kepada pelanggan yang konsumsinya melebihi standar kebutuhan pokok air minum, yakni sebesar 10 m3 per Kepala Keluarga (KK) per bulan atau 60 Ltr/orang per hari atau sebesar satuan volume lainnya.
Dari jenis penyesuaian tarif ada sosial, rumah tangga dan industri. Dan terakhir tarif negosiasi. Hal ini bagi perusahaan atau pengusaha yang bergerak dalam usaha air minum isi ulang atau kemasan.
Berdasarkan penyesuaian tarif layanan air minum Peraturan Gubernur Riau No 27 tahun 2024 tentang batas atas dan bawah kenaikan tarif air minum, di Bengkalis masih dibawah batas bawah Pergub Riau.
“Pergub Riau no 27 tahun 2024 untuk tarif air minum batas bawah dan atas berkisar di Rp.9000-Rp.13.500. Namun usulan kenaikan tarif air minum kita di Kabupaten Bengkalis di angka Rp.7.000. Tarif disahkan melalui Peraturan Bupati,” kata Abel.
Sementara, upaya Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis sebelum mengajukan penyesuaian tarif, telah melakukan pembenahan terhadap beberapa aspe, mulai dari keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku, sampai transparasi dan akuntabilitas.
“Penghitungan FCR salah satunya faktor kebocoran air. Apabila kebocoran air yang tinggi, maka kita akan sulit mencapai full cost recovery,” ujar Abel Iqbal.
Abel juga menambahkan, salah satu temuan BPKP adalah tunggakan pelanggan terhadap air minum masih tinggi dan wajib harus dilunasi.
Tiap-tiap tahun hasil pemeriksaan BPKP adalah tunggakan pelanggan. “Kami akan terus berupaya pelanggan bisa melunasi dengan mencicil dengan cara memberikan penghapusan denda,” tuntasnya. # Darwis.Ak