Tanah Merah. Kabarinvestigasi. Co. Id. Camat Tanah Merah, Ambok Assek, melakukan pengawasan dan pemantauan terkait surat edaran Bupati Indragiri Hilir tentang pemutahiran data penerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) se-Kecamatan Tanah Merah.sejak ditetapkan 30 September 2025
Tujuan dari pemutahiran data ini adalah untuk memastikan bahwa Bansos yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025, pemutahiran data ini dilakukan terhadap usulan yang diajukan oleh masyarakat, RT/RW, Kepala Dusun, Kepala Desa/Lurah, dan Pekerja Sosial Kemasyarakatan (PSKS) melalui musyawarah desa/kelurahan.
Camat Tanah Merah, Ambok Assek, menyatakan bahwa nama-nama penerima Bansos PKH, BPNT, dan PBI JK akan ditempel di tempat-tempat umum yang mudah diakses di wilayah masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang siapa saja yang menerima Bansos dan untuk memudahkan masyarakat mengajukan usulan pemutakhiran data jika terdapat penerima yang tidak sesuai dengan kriteria.
“Nama-nama penerima Bansos PKH, BPNT, dan PBI JK akan ditempel di masing-masing kantor desa, rumah kepala dusun, dan rumah ketua RT/RW se-Kecamatan Tanah Merah,” Ucapnya Ambok Assek.
Dengan adanya pemutahiran data ini, diharapkan Bansos yang diberikan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan,” Ujarnya (Arpan)

