Kemuning.kabarinvestigasi.co.id. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan melalui Musyawarah Desa yang dilaksanakan pada senin. 29 Desember 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pertemuan Desa Limau Manis, Kecamatan Kemuning, dengan suasana tertib dan penuh partisipasi.
Musyawarah Desa ini dihadiri oleh Kepala Desa Limau Manis beserta seluruh perangkat desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD, RT/RW, PKK, tokoh masyarakat, tokoh agama, bhabinkamtibmas dan pendamping desa serta undangan lainnya yang memiliki peran penting dalam pembangunan desa.
Musyawarah Penetapan APBDes dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Limau Manis. Dalam forum tersebut, seluruh peserta musyawarah menyatakan persetujuan dan kesepakatan bersama terhadap APBDes Desa limau Manis Tahun Anggaran 2026.
Penetapan APBDes ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Melalui musyawarah ini, seluruh pihak yang hadir berkesempatan menyampaikan pandangan, masukan, dan aspirasi terkait rencana pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang.
Diharapkan dengan telah ditetapkannya APBDes ini, dapat menjadi acuan dan pedoman pelaksanaan rencana kerja Pemerintah Desa Limau Manis pada Tahun Anggaran 2026 agar berjalan secara terarah, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Desa Limau Manis menyadari bahwa ke depan dimungkinkan adanya penyesuaian anggaran pembangunan desa, sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, demi mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat desa.(Iin)

