Inhil. Seorang ayah berinisial MR (38) dan anak berinisial MA (MA) kompak bekerja sama melakukan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Dalam aksinya, mereka juga mengajak teman MA, MH (16), yanng mana mereka telah melakukan sejumlah pencurian sepeda motor di beberapa titik lokasi.
Pelaku, para korban dan wartawan dihadirkan saat konferensi pers, pada Senin (3/10), di ruang Rekonfu Mapolres Inhil.
Ada 9 lokasi pencurian sepeda motor (curanmor), di Kecamatan Tembilahan, Batang Tuaka dan Kecamatan Gaung Anak Serka,” ungkap Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora.
Pengungkapan aksi curanmor ini berawal dari aduan salah satu korban atas kehilangan sepeda motor di Kecamatan Batang Tuaka.
“Personel Polsek Batang Tuaka menelusuri sepanjang jalan lintas Sungai Piring dan Teluk Pinang, memberitahukan perihal kejadian tersebut. Didapati informasi ada 3 orang mencurigakan sedang membawa sepeda motor yang ciri-cirinya sama dengan sepeda motor yang hilang,” terangnya.
Personil Polsek Batang Tuaka dan warga akhirnya berhasil menghadang para pelaku di Jalan Lintas Sungai Cakah Desa Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka, juga didapati barang bukti satu unit sepeda motor. Para pelaku dibawa ke Polres Inhil.
“Dari hasil penyidikan, mereka telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 9 lokasi berbeda selama bulan Oktober 2025,” papar Kapolres.
Dari 9 unit sepeda motor, 3 unit diantaranya telah dijual (1 unit tidak ditemukan di lokasi), 6 unit lainnya didapatkan di salah satu rumah pelaku, karena belum mendapatkan penadah
“Untuk 3 unit sepeda motor dijual pelaku dengan total harga Rp3,2 juta kepada penadah inisial S warga Kecamatan Tempuling, saat ini penadah masih dalam penyelidikan karena melarikan diri,” sebutnya.
Ide untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor dari pelaku MR dengan motif ekonomi, kemudian mengajak anak dan teman anaknya.
“Sementara modus para pelaku sengaja berkeliling di seputaran Tembilahan dan Jalan Lintas antara desa di wilayah Kecamatan Batang Tuaka dan Kecamatan Gaung Anak Serka, mencari sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan,” kata AKBP Farouk.
Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Inhil agar berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan di pinggir jalan.
“Sebisa mungkin masyarakat menghilangkan kesempatan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian sekecil apapun, karena kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja,” imbaunya.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko memaparkan, awal tahun hingga Oktober tahun 2025, kasus curanmor terjadi sebanyak 4 kasus.
“Totalnya kurang lebih 4 kasus, pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan 5 KUHP Pencurian disertai pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun, kemudian
Pasal 65 KUHP Perbuatan berulang dengan ancaman ditambah 1/3 dari hukuman pokok dan Undang Undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (terhadap pelaku anak) dikenakan kepada para pelaku,” tutupnya.

