Pulau Kijang. Guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keluarga bagi masyarakat di daerah pesisir, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Reteh bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Tembilahan menyelenggarakan program Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Pulau Ruku, Kecamatan Reteh Kamis (25/6/2026) di pelataran Pelabuhan Kantor Desa Pulau Ruku.
Kegiatan mulia ini diinisiasi secara aktif oleh penyuluh Agama Islam fungsional Kecamatan Reteh. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap masih adanya pasangan suami istri di wilayah tersebut yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di dokumen negara.


Pelaksanaan sidang isbat terpadu kali ini menyasar 9 (sembilan) pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki Buku Nikah resmi. Melalui persidangan ini, status pernikahan mereka kini telah berkekuatan hukum tetap, sehingga memudahkan pengurusan administrasi kependudukan lainnya seperti akta kelahiran anak dan kartu keluarga.
Kepala KUA Kecamatan Reteh, saat di konfirmasi. Ahmad, Nur S.Ag., memberikan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan kegiatan terpadu ini dan menegaskan bahwa agenda ini dijalankan berdasarkan landasan hukum yang kuat, yakni Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS).

Ia menambahkan kami sangat bersyukur atas kelancaran kegiatan hari ini. Melalui kerja sama ini, KUA Kecamatan Reteh berkomitmen untuk terus menyisir dan memfasilitasi kebutuhan administrasi keagamaan masyarakat, khususnya yang bersentuhan langsung dengan legalitas pernikahan. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS), kegiatan ini tetap dilanjutkan karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki kepastian status pernikahan. Kedepan, program ini akan dilanjutkan dan diadakan kembali di wilayah Kecamatan Reteh,” tegas Ahmad Nur S.Ag.
Sementara itu, Wakil Ketua PA Tembilahan, H. Fahrurrozi, S.H.I., M.H., yang bertindak langsung sebagai Ketua Majelis dalam persidangan tersebut, menjelaskan pentingnya kehadiran negara di tengah masyarakat melalui program jemput bola ini.
Menurut H. Fahrurrozi, pelaksanaan sidang keliling ini bertujuan utama untuk memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. “Masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil kerap kali kesulitan untuk menjangkau kantor pengadilan karena kendala jarak geografis dan biaya. Oleh karena itu, melalui sidang keliling ini kami hadir langsung untuk memangkas hambatan tersebut,” terangnya.
Pernyataan Kepala Desa Pulau Ruku, M. Afif: Kami dari Pemerintah Desa Pulau Ruku menyambut baik pelaksanaan Sidang Isbat Nikah ini. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KUA Kecamatan Reteh, Pengadilan Negeri Tembilahan, para hakim, saksi, serta seluruh pihak yang telah membantu sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Semoga program seperti ini terus berlanjut, agar masyarakat kami memiliki kepastian hukum dan buku nikah yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Johan selaku tokoh agama Desa Pulau Ruku yang ikut mengawal jalannya pergerakan ini sejak awal, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas terlaksananya kegiatan tersebut. “Kami sangat berterima kasih, kegiatan ini sangat membantu masyarakat Pulau Ruku,” ungkapnya dengan penuh syukur.
Acara berjalan dengan khidmat dan lancar, ditutup dengan rasa haru serta bahagia dari para peserta yang kini telah resmi mengantongi legalitas hukum atas pernikahan mereka jelas nya. ( johan )

