Pekanbaru,kabarinvestigasi.co.id. Perjalanan proses pilkada di kabupaten Siak Sri Indrapura dari pendaftaran di KPU kabupaten Siak berjalan lancar dan mulus tidak ada halangan dan hambatan hingga sampai proses kampanye selesai demikian di sampaikan Darwis.Ak Direktur LSM Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation BPN ICI Provinsi Riau Kamis ( 10/05 )
Pada pemilihan suara serentak pada tanggal 27 Nopember 2024 dari hasil perolehan suara tiga pasangan calon (Paslon ) sudah mendapat suara dari masyarakat Kabupaten Siak seperti nomor urut 1 irfing – Sugianto 37.988 suara ( 18.77 persen ) Paslon nomor urut 2 Afni – Syamsurizal 82.319 suara (40.67 persen) dan Paslon nomor urut ke 3 Alfedri – Husni 82.095 Suara ( 40.56 persen ) dalam perolehan suara unggulkan Afni – Syamsurizal, hingga sampai tanggal 28 Nopember 2024 pasangan calon nomor urut 2 sudah mutlak menang meninggal dua pasangan calon. Kata Darwis Ak.
Dikatakan Darwis.Ak lagi dalam rapat pleno di 14 Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) yang diadakan di kota Pusaka Paslon Afni- Syamsurizal unggul dengan jumlah suara 82.319 suara ( 40.67 persen) , Alfedri -Husni Merza 82.095 ( 40.56 persen) dan untuk Irving -Sugianto mendapat 37.988 ( 18.77 persen) , atas kemenangan selisih 224 suara ( 0,11 persen ) tanpa ada kecurangan dan murni dari hati masyarakat Kabupaten Siak , namun ada beberapa hal yang membuat Paslon nomor urut 3 ni kurang puas, menurut dia ada kecurangan yang di sampaikan kepada Mahkamah konstitusi ( MK ) di Jakarta pusat atas dugaan tersebut artinya dari Paslon nomor urut 3 tidak puas atas kekalahannya dan melanjutkan gugatan kepada Mahkamah konstitusi ( MK ).
Atas laporan dan gugutan Paslon nomor urut 3 di terima oleh mahkamah konstitusi dan di register dalam buku agenda Makamah Konstitusi.
Berdasarkan surat keputusan MK nomor : 073/2025 dan surat Dinas KPU RI nomor : 484/2025 Paslon nomor urut 3 MK memerintahkan untuk melakukan pemilihan ulang di beberapa TPS , namun dalam pemilihan ulang suara pasangan calon nomor urut 2 Afni -Syamsurizal diunggulkan sebanyak 224 suara murni, dan tidak ada lagi yang harus dituntut, memang setiap bertarung dan bertanding pasti ada yang kalah dan ada yang menang , dua putaran Paslon nomor urut 2 Afni -Syamsurizal unggul.ujar Wis.
Sementara itu Ketua KPU kabupaten Siak Said Dharma Setiawan.SH kepada LSM BPN-ICI provinsi Riau menjelaskan bahwa kami dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU )Siak telah menetapkan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya dalam pemungutan suara ulang ( PSU) paska putusan MK pada tanggal 22 Maret 2025 . PSU akan di gelar di TPS 3 desa jaya pura kecamatan Bunga Raya , tiga TPS desa Buatan Besar , kecamatan Siak serta TPS lokasi khusus di RSUD Tengku Rafian . Berdasarkan hasil pencermatan yang kami lakukan total pemilih yang akan berpartisipasi dalam PSU mencacai 1.011 jiwa , dengan rincian :
A.TPS 3 desa jaya pura kecamatan Bunga Raya 494 pemilihan.
B . TPS 3 desa Buatan Besar kecamatan Siak jumlah pemilih 453 dan 4 pemilih tambahan dan 2 pemilih pindah.
C . TPS lokasi khusus RSUD Tengku Rafian 64 pilihan.
Sesuai putusan MK nomor: 073/2025 dan surat Dinas KPU RI nomor : 484/2025 tanpa melakukan pemutakhiran data pemilih baru. Dan kami
sebagai orang tengah belum bisa memutuskan sepihak, sebab dari Paslon nomor urut 1 juga ikut masukan surat gugatan kepada Mahkamah konstitusi lewat Wakil Paslon nomor urut 1 Sugianto dari calon wakil bupati Siak apakah gugutan itu diterima atau diregister berdasarkan buku agenda Makamah Konstitusi, ini kita menunggu keputusan dan penetapan dari MK dari dasar itu akan kita lakukan sidang pleno dan di lanjutkan kepada Ketua DPRD kabupaten Siak untuk di lanjutkan kepada Menteri Dalam Negari untuk pelaksanaan pelantikan, jadi perjalanan masih panjang untuk jenjang kepelantikan ujar Said .
Di katakan Darwis..Ak bahwa paslon nomor urut 1 Irving bersama istrinya datang ke MK sudah mengucapkan selamat atas kemenangan Paslon nomor urut 2 pada tanggal 9 April 2025 Permohonan pencabutan gugutan pasca PSU Pilkada Kabupaten Siak
Disamping itu sudah di sampaikan oleh Paslon nomor urut 1 Irving -Sugianto untuk kepada masyarakat menjalankan amanah rakyat dan membangun Kabupaten Siak lebih baik,
Sementara itu Darwis.Ak Direktur LSM Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation ( BPN-ICI ) Provinsi Riau yang merupakan putra kelahiran Kabupaten Siak , LSM yang membidangi Korupsi mengatakan dalam dunia politik sudah tidak heran lagi mempertaruhkan diri pasti ada pro dan kotranya , apa lagi yang di lawan ini adalah masih menjabat Bupati ( Ekambin – Ok ) sudah pasti bermacam cara untuk mencari kemenangan untuk mengalahkan pihak lawan dan saya sebagai Putra daerah kecamatan Sungai Apit kabupaten Siak sangat mendukung sepenuhnya kepada paslon nomor urut 2 Afni z- Syamsurizal sudah meraih kemenangan Unggul 224 suara ( 0,11 persen) dengan demikian kepada Paslon nomor urut 1 Irving -Sugianto dan nomor urut 3 Alfedri -Husni Merza harus akui keunggulan Paslon nomor urut 2 Afni Z -Syamsurizal dan kita harapkan kedepannya Pemerintahan kabupaten Siak dapat di embei seorang pimpinan Seorang Srikandi kata Darwis.
Dikatakan Darwis lagi masyarakat sekarang bukan bodoh lagi sudah pintar dan cerdas ingin mencari sosok pemimpin yang Arif dan bijaksana, di samping itu artinya masyarakat perlu perubahan, ingin di tanah Melayu Kesultanan Siak Pemerintahan di pimpin oleh seorang Srikandi seperti Ratu Sambung Darwis.AK
Humas MK RI
Dalam putusan nomor : 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan mengabulkan sebagian permohonan perselisihan hasil pemilihan umum ( PHPU ) Bupati Siak tahun 2024 , majelis hakim Konstitusi yang dipimpin oleh ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut pada hari Senin ( 24/5/2025 ) di ruang Sidang pleno gedung MK.
Dalam perkara ini, pasangan calon bupati dan wakil Bupati Siak nomor urut 3 Alfedri -Husni Merza merupakan pemohon, sedangkan KPU kabupaten Siak menjadi termohon . Adapun pihak terkait dalam perkara ini ialah pemenang yang di tetapkan termohon yakni pasangan calon bupati dan wakil Bupati Siak nomor urut 2 Afni Z – Syamsurizal.
Penjelasan oleh Panitera pengganti MK RI:
1 . gugatan sengketa Pilkada diMK wajib dilakukan Paslon , sementara gugatan hasil PSU Pilkada Kabupaten Siak ke MK hanya ditandatangani oleh Sugianto saja.
2 . Keterangan dan barang bukti yang dibawa oleh Irving tidak terlibat dalam gugatan ini , akan disampaikan langsung kepada Hakim MK untuk segera didapatkan jadwal sidang perdana.
3 . Gugatan sepihak Sugianto tetap di register sebagai syarat administrasi, nantinya pada sidang perdana agendanya adalah pencabutan perkara oleh prinsipal , dalam hal ini Calon nomor urut 1 Irving tanpa perlu dihadiri pihak terkait dari Paslon nomor urut 2 dan Bawaslu.
Namun Darwis Ak berharap semoga pilkada cepat terselesaikan agar roda pemerintahan kabupaten Siak dapat berjalan dengan baik . Agar
suara rakyat kabupaten Siak telah menang dua kali tetap terlindungi Konstitusi. Ujar Wis.