Kabarinvestigasi. Co. Ud. /Tarutung. Saat ini Inspektorat kabupaten Tapanuli Utara sedang menindaklanjuti hasil rekomendasi komisi A atas dua peristiwa dugaan perzinahan oknum Aparatur Sipil Negara yakni 2 (dua) PNS bertugas di BKPSDM dan 1 (satu) PPPK tugas di RSU Tarutung.
Peristiwa yang hampir berentetan tersebut dilakukan oknum ASN tersebut dinilai sangat mencoreng kredibilitas ASN dilingkungan Pemkab Tapanuli Utara.
Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Taput, Manapang Simamora saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (10/4/2026) membenarkan tim telah dibentuk untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil RDP komisi A DPRD.
” Kita tengah tindaklanjuti rekomendasi Komisi A DPRD terkait dugaan perzinahan yang melibatkan oknum ASN/PPPK dilingkungan Pemkab,” ujarnya.
Irban (Inspektur Pembantu) 2 Tito Hutagalung disebutkan sudah melakukan pemanggilan sebagai merespon untuk mengeluarkan nantinya apa rekomendasi kepada ASN yang dituduhkan.
Untuk ASN PPPK di RSUD Tarutung ZL telah dipanggil dan diketahui informasi ada perdamaian dengan pelapor.
” Katanya sudah berdamai, tapi itu tetap kita tindaklanjuti sejauh mana pelanggarannya dan sanksi apa yang akan dikenakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Manapang.
Khusus untuk ASN lingkup BKPSDM yakni IS dan JS, Manapang mengungkapkan selain telah dilakukan pemanggilan, namun juga akan dilakukan konfrontasi.
” Ranah kita adalah pelanggaran disiplin ASN, kalau tuduhan perzinahan masih kita cari kebenarannya dari kedua yang terlibat. Makanya kita akan panggil dan lakukan konfrontasi kepada keduanya disertai juga suami JS yang juga melayangkan laporannya ke Inspektorat,” paparnya.
Yang pasti sebut Manapang dari pemeriksaan awal, keduanya sudah terbukti melanggar disiplin ASN.
” Mereka saat itu tidak ada tugas ataupun perintah pimpinannya di Siborong-borong, apapun alasannya padahal saat itu masih jam kerja. Kalau untuk dugaan perzinahan , itulah nanti akan kita pertemukan keduanya beserta keluarga masing-masing yang keberatan,” urainya.
Manapang dengan tegas menyebutkan peristiwa yang memalukan ini secepatnya akan dituntaskan.
” Pastinya akan secepatnya, dan nanti kita akan keluarkan rekomendasi apakah terkena hukuman ringan, sedang ataupun berat atau sedang dan ringan oleh atasannya ,” tutup Manapang.
Manapang Simamora saat memberikan keterangan.(udut)

