Labuhanbatu,kabarinvestigasi.co.id
Bertepatan dengan hari sumpah pemuda, parawarga dan pemuda 28 Oktober 2026
Masyrakat Desa Aek Simanat, Desa Padang Malakka dan Desa Simundol Kampung kembali melakukan Aksi di PT. Tindoan Bujing yang terletak di Desa Aek Simanat dan Padang Malakka,Desa Simundol Kampung Kec. Dolok Sigompulon, Kab. Paluta. 28 Oktober,2026
Aksi tersebut di pimpin oleh Breen Saragih seorang pemuda penggerak . dimana aksi dimulai dari keberangkatan di iringin kumandangan Azan, kemudian Langsung Mendirikan Kemah dan Melakukan Upacara Hari Sumpah Pemuda, karna aksi ini bertepatan dengan Peringatan Sumpah Pemuda, kemudian massa aksi
Lanjut menuju kantor Perusahaan dan menyampaikan Berbagai Tuntutan Khusus nya Menyetop seluruh Operasional PT. Tindoan Bujing krn di nilai tlah merampok dan menguasai tanah ulayat masyarkat secara ilegal selama lebih dari 35 Tahun. Ujar Breen Saragih pada wartawan.

Dimana kita juga sudah diskusi dengan pihak hukum dan para tokoh petuah didesa ini.
Para hukum mengatakan,Alamsah Rambe, SH. M.H dan Tamren Siregara, SH, M.H Selaku Penasehat Hukum menyatakan :
Putusan MK 138/PUU-XIII/2015
Putusan Uji Materil terhadap UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Secara Gasir besar dalam Putusan Tersebut bahwa “Perusahaan yang Tidak ada HGU dan IUP secara bersamaan adalah Tindakan Ilegal”.
Sebelumnya Masyarakat Desa Aek Simanat dan Desa Padang Malakka serta Desa Simundol Kampung tlah melakukan Rapat Paripurna (Musyawarah Adat Bersama) dengan Seluruh Masyarakat Desa Aek Simanat, Padang Malakka dan Simundol Kampung, bahwa dalam rapat Tersebut melahirkan keputusan diantara nya sebagai berikut :
- Setop Seluruh Operasional PT. Tindon Bujing yg tidak memiliki Ijin, HGU, dsb.
- Menolak seluruh Rekomendasi Gugus tugas Reforma Agraria (GTRA) Forkopimda PALUTA.
- Kembalikan Tanah Ulayat Masyarakat.
Camat Dolok sigompulon beserta petugas kepolisian polres Paluta hadir sekitar pukul 15.00 wib, menjaga agar masyarakat tetap kondusif dan menunggu tindak lanjut dari Rekomendasi GTRA Paluta.
Pada saat aksi tersebut seluruh masyarakat berteriak secara bersama-sama dan menyatakan “MENOLAK SELURUH NYA REKOMENDASI GTRA ATAS PT. TINDOAN BUJING” Karna Masyarakat menilai bahwa tak satu poin pun rekomendasi itu yg menguntungkan masyarakat bahkan Rekomendasi itu bentuk sikap penghianatan bagi Masyarakat.
Sebagai pemimpin barisan gerak masa pemuda ,Breen saragih menegaskan bahwa, Perusahaan Harus angkat kaki dari tanah kami ini, jika ada pihak yang ingin melarang atau membubarkan perkemahan ini dengan berbagai ancaman pidana dsb, Seluruh Masyarakat tidak takut atas ancaman apapun, bahkan di pidana secara bersama-sama seluruh masyarakat 3 desa ini pun siap. Jangan kan Pidana, masyarakat menegaskan… bahkan lebih baik kami mati disini. Silahkan kalian kubur kami semua di tanah nenek moyang kami ini. Kami sudah siap mati untuk memperjuangkan tanah ulayat kami ini. Tegas Breen Saragih.
(A.lubis)

