BATAM – Romesko Purba, S.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Kepulauan Riau, memberikan dukungan penuh terhadap vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun kepada tiga Warga Negara India (WNA) pelaku penyelundupan 106 kilogram sabu.
Purba menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap ancaman narkoba yang dapat merusak generasi muda.

“Vonis ini mencerminkan komitmen kita dalam memerangi kejahatan narkotika yang merusak masa depan bangsa,” ujarnya, Kamis (01/05/2025) di Sekretariat LBH IPK Kepri, Buana Central Park, Tembesi, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), 106 kilogram sabu setara dengan lebih dari 2 juta dosis yang dapat menjerat generasi muda.
“Jika narkoba ini beredar, sedikitnya 2 juta pemuda Indonesia berpotensi menjadi korban. Ini adalah bencana nasional yang berhasil kita cegah,” tegas Purba.
Ia juga mengapresiasi penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 113 ayat (2), yang memberikan hukuman maksimal bagi pengedar narkotika golongan I.
Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari tiga figur kompeten. Hakim Ketua, Yona Lamerossa Ketaren, S.H., M.H., dikenal sebagai sosok tegas dan berpengalaman menangani kasus-kasus narkotika besar.
Hakim Anggota pertama, Gracious K.P. Perangin Angin, S.H., M.H., memiliki rekam jejak kuat dalam penegakan hukum pidana, sementara Hakim Anggota kedua, Tri Rahmi Khairunnisa, S.H., dikenal dengan pendekatannya yang detail dan berkeadilan.
Purba menjelaskan bahwa vonis mati ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat legalitas hukuman mati untuk kejahatan narkotika berat.
“Ini bukan sekadar penghukuman, tetapi upaya menyelamatkan generasi muda dari kehancuran,” paparnya.
LBH IPK Kepri menilai putusan ini sebagai langkah progresif dalam memerangi sindikat narkotika internasional.
Kasus yang terungkap pada awal 2025 ini melibatkan jaringan internasional dengan modus penyelundupan melalui pelabuhan. Purba mendorong penguatan pengawasan di wilayah perbatasan Kepri yang rentan terhadap masuknya narkoba.
“Kami apresiasi kerja sama BNN, Bea Cukai, dan Polri yang berhasil menggagalkan peredaran sabu ini,” tambahnya.
LBH IPK Kepri berkomitmen mendukung langkah-langkah penegak hukum dan mengajak masyarakat aktif melaporkan peredaran narkoba.
“Putusan ini harus menjadi peringatan keras bagi sindikat narkotika bahwa Indonesia tidak toleran terhadap narkoba,” tegas Purba.
Dukungan ini sekaligus menegaskan peran strategis Kepri sebagai garis terdepan dalam pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan. (marto/redaksi)

