Kuansing. Kabarinvestigasi. Co. Id. Dugaan Tangkap Lepas Kasus Pelaku dan Penadah Pencurian Buah Sawit dari Kebun yang di duga milik Ahau di Desa Toar Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Sengingi (Riau) Beberapa hari yang lalu, pelaku dan penadah sudah di amankan pihak Polres Kuantan Singingi pada hari Senin pagi (16/6 2025) yang lalu.
“Dari keterangan nara sumber yang bisa di percaya saat dijumpai pada hari kamis (19-06-2025) dan tidak bersedia di sebutkan identitasnya mengatakan bahwa pelaku pencurian buah sawit di kebun Ahau sudah di amankan oleh pihak Polres Kuansing diantaranya DN. Tr, Ite, Dan SM, pada hari Senin pagi dan saat ini sudah di tahanan Polres Kuansing. Tapi aneh nya kenapa iteng bisa bebas setelah satu hari di tahan dan saat ini di duga berkeliaran bebas di desa cengar.
Sementara pelaku yang tiga DN, Tr,Dan SM masih ditahan di Polres Kuansing. Mereka berempat merupakan satu paket, apakah ada rahasia yang harus ditutupi balik kasus ini? Siapa iteng sebenarnya? Kenapa hanya iteng yang dibebaskan sementara dia juga pemodal dan sekaligus penadah dalam pencurian buah sawit tersebut ujar narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.
“Narasumber juga menyebutkan untuk penangkapan pelaku pertama diamankan di lokasi tersebut iteng kemudian menyusul DN, TR, SM lengkap dengan barang bukti seperti truk angkutan buah sawit, sepeda motor sebagai alat langsir buah, dan peralatan lainnya.
Dan ini jelas bahwa iteng memang terlibat langsung dalam pencurian buah sawit tersebut. Tapi kenapa iteng bisa bebas dan tahanan tersebut. Apakah ada permainan mata dan kongkalikong dengan petugas APH tersebut?
“Sudah berulang kali mereka melakukan pencurian buah sawit di lokasi tersebut. Namun pelaku selalu lolos dan merasa aman- aman saja. Tapi pada hari Senin itu lah hari yang naas bagi mereka karena sebelumnya sudah di curigai dan diketahui oleh masyarakat dengan cara mengintai pelaku dan menangkapnya bersama-sama, yang pastinya aksi ini dilakukan sudah berulangkali, bukan sekali seperti pengakuan iteng si penadah.
Dan lebih parahnya lagi iteng si penadah menjanjikan akan membantu biaya makan minum selama di tahanan kepada ketiga pelaku pencurian buah sawit yang saat ini menjadi tahanan Polres Kuantan Singingi. Asalkan iteng bisa lebih dulu bebas dan di minta kepada ketiga pelaku tidak saling kenal dengan iteng. Padahal mereka berempat satu kelompok dan bersama-sama pada saat penangkapan kemarin.
“Selama ini iteng juga sebagai pemodal dan memberi pinjaman uang kepada pelaku ditambah lagi penyedia sarana pengangkut satu unit sepeda motor sebagai alat pelangsir buah tambah narasumber.
Untuk sanksi bagi iteng di duga penadah barang hasil kejahatan, seperti barang curian, dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 480 KUHP menyatakan: “Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
“Oleh karena itu di minta kepada Diskrimsus Propam Polda Riau untuk segera memeriksa anggota Polres Kuansing yang melepaskan tersangka atau pelaku pencurian buah sawit yaitu iteng yang di bebaskan dari tahanan Polres Kuansing.
Diminta kembali mengecek menyidik kasus iteng yang sudah jelas sebagai pelaku penadah buah sawit curian yang di lakukan bersama DN, Tr dan SM, dan saat ini iteng menghirup dunia bebas dan berkeliaran di desa cengar.
“Terakhir saat awak media menanyakan keberadaan dan nama lengkap Ite kepada salah seorang warga cengar melalui TLP selulernya mengatakan ‘ iya iteng kan sekarang udah bebas, dia kampung saat ini dan kebetulan rumahnya dekat dengan rumah saya pangkas nya.(ilm)

