Karimun.kabarinvestigasi.co.id. Pembangunan berupa balkon bertingkat dibelakang Batam Bakry oleh pemilik berinisial ruslan menjadi perhatian publik. Karna bangunan tersebut diduga tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).
Jika merujuk peraturan tata ruang kabupaten karimun nomor 3 tahun 2021 harus memiliki izin terlebih dahulu baru bisa dibangun. Tapi ruslan selaku pemilik Batam Bakry seolah berkuasa, makanya tak perlu mengurus PBG untuk membangun, cukup hanya pemberitahuan saja.

Ketika team media meminta tanggapan kadis PUPR karimun raja menyampaikan akan mengecek lokasi tersebut, tapi hingga berita ini di naikkan belum ada juga tindakan dari dinas PUPR dan dinas satpol PP.
Disini keberanian dinas PUPR dan satpol PP untuk membongkar bangunan milik Batam Bakry yang diduga tidak punya izin, apakah instansi terkait berani menerapkan perda tersebut kepada oknum pengusaha nakal atau hanya berani kepada rakyat miskin untuk menggusur atau membongkar yang melanggar perda?

