Bengkalis,kabarinvestigasi.co.id. Hutan Riau ribuan hektar habis di babat oleh pengusaha, baik untuk perkerbunan maupun ilegal logging , demikian dikatakan Darwis.AK Direktur LSM Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation Wilayah Provinsi Riau Kamis ( 06/02 ) kepada awak media.
Berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 di rubah pada UU no 18 tahun 2013 hingga sampai dengan Peraturan Presiden no 5 tahun 2025 tentang penertiban Kawasan Hutan sesuai dengan UUCK nomor 6 tahun 2023 pasal 110a dan 110b serta UU berdampak pada nomor 18 tahun 2013 tentang tindak pidana korupsi perusakan hutan yang mengakibatkan merugikan negara.
Dalam hal ini Direktur LSM Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation BPN-ICI wilayah kerja Provinsi Riau menyebutkan ribuan hektar kawasan hutan yang punah di babat oleh pengusaha atau perorangan yang tidak memiliki perizinan dari Menteri LHK RI, bahwa para pengusaha atau perorangan melakukan dengan cara brutal merusak Hutan tanpa mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan.. terjadinya perambahan hutan dan pembalakan liar di wilayah kecamatan Siak kecil Kabupaten Bengkalis Riau
Dengan Peraturan Presiden no 5 tahun 2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang penertiban Kawasan hutan ( para pengusaha atau perorangan yang sudah terlanjur tertanam atau sudah melakukan kegiatan dalam Kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan dari Menteri kehutanan harus urus administrasinya , bahwa tujuan pemerintah dalam penertiban tersebut untuk memakmurkan atau kemudahan rakyat Indonesia yang tidak dikenakan sangsi hukumnya tapi bayar pada negara berupa Pembayaran Negara Bukan Pajak ( PNBP ) tuntas darwis.
Selanjutnya kata Wis pada hal pemerintah sudah melarang para pelaku pada perusakan hutan sesuai dengan UU nomor 18 tahun 2013 tapi para pelaku perusak hutan masih tetap berlangsung , tidak adanya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum ( APH
Terkait masalah tersebut sudah disampaikan oleh Sekretaris Jendral ( Sekjen) Kementerian LHK Bambang besama Polda Riau tanggal 15 September tahun 2022 nomor : SP.264/HUMAS/PPIP/HMS.3/9/2022 yang menyebutkan TIDAK ADA LAGI PEMUTIHAN SAWIT DALAM KAWASAN HUTAN .Tim