Saik- Dugaan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat Excavator merek Hitachi di Desa Saik Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Singingi (Kuansing) kembali beroperasi siang hari, Senin (08
/12/2025). Hal ini dikuatkan dengan bukti video dan foto alat berat excavator hitachi yang terlihat beroperasi area perkebunan sawit masyarakat.
“Dari data yang dihimpun di lapangan team awak media, menguatkan bukti PETI di area perkebunan desa saik ini memang kembali beroperasi. Ditambah video dan foto yang diambil oleh team awak media terlihat satu unit alat berat jenis Ekskavator Hitachi sedang megupas di area tersebut.
Masyarakat sekitar yang minta namanya dirahasiakan menyampaikan, bahwa PETI menggunakan alat berat Excavator tersebut masih dimainkan oleh pemain lama yang berinisial D dari keluarga APH.
“Ya itu bang, ada penambangan emas ilegal peti tidak jauh dari pemukiman warga, milik D. Menggunakan excavator Hitachi, merusak lingkungan membabi buta. Hutan, kebun warga, semua habis dikupas. Anehnya, aktivitas kayak gitu kok bisa aman-aman saja. Siapa orang kuat di belakangnya?” Mentang mentang beliau keluarga APH, ujar warga dengan nada kesal.
LSM LP-KPK Wirman sangat menyayangkan dengan Kondisi lingkungan yang semakin terkikis oleh aktivitas PETI menimbulkan keprihatinan akan sulitnya memulihkan kerusakan yang telah terjadi dalam waktu singkat. Meskipun ada upaya pengawasan dari pihak berwenang, keberadaan alat berat excavator yang masih aktif di PETI Desa Saik dan hendaknya menjadi perhatian utama,” ujar Wirman.
“Pemerintah dan lembaga terkait diimbau untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna menghentikan aktivitas PETI yang merugikan ini. Kerjasama antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat setempat sangat diperlukan untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan.
Untuk itu kepada Kapolres Kuantan Singingi agar dapat menertibkan dan kalau perlu tangkap pemilik dan pemodal dari alat berat excavator tersebut, agar dapat menimbulkan efek jera pada dirinya dan pelaku usaha alat berat lainya karena sudah melanggar Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dengan sanksi, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (Team)

