Kuansing. Kabarinvestigasi. Co. Id. Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Kabupaten Kuantan Singingi (Riau) melakukan razia panti pijat yang sempat viral beberapa hari yang lalu Jumat (07-02-2025) sore.
Target operasi kali ini mencegah pekat yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (PEKAT)
Berdasarkan pantauan awak media saat petugas Satpol-PP sampai dilokasi, tempat tersebut tampak sepi dan tutup. Diduga razia ini telah bocor ketelinga para pemilik panti pijat tersebut.
“Berdasarkan keterangan tertulis Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran,dan Penyelamatan Kuantan Singingi (Kasatpol PP P-PKP Kuansing) Riokasyter Wandra melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Sonny Andri, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkala untuk menegakkan peraturan yang ada.
Sore ini, kami melakukan penindakan secara refresif dengan pola peninjauan berkala sesuai dengan Perda No. 14 Tahun 2010 tentang PEKAT,” ujar Sonny Andri.
“Namun, saat dikunjungi panti pijat tersebut ditemukan dalam keadaan tertutup dan tidak beroperasi. Sementara itu, warga sekitar mengungkapkan bahwa panti tersebut sering kali buka dan menerima tamu.
Buka, namun tidak menentu kadang buka, kadang tidak, tapi kami sering melihat panti tersebut kedatangan tamu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Perlu diketahui, pelanggar Perda Kuansing No. 14 Tahun 2010 diancam pidana penjara minimal 3 bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah.