Kuansing. Kabarinvestigasi. Co. Id. Peti ( Pertambangan Tanpa Izin) diwilayah hukum Polres Kuansing kini benar benar sudah tidak terbendung aktivitasnya dan diduga Polres Kuansing dinilai sudah semakin sangat lemah dalam penindakannya, Hal tersebut dapat dibuktikan oleh temuan aktivitas Peti oleh team media dan dari kabar yang beredar disalah satu Group Whatss App ( Sekitar Kuansing) yang mengabarkan adanya aktivitas sekitar lebih kurang 90 Unit Rakit peti yang beraktivitas bebas yang berada di Desa Pulau Bayur, Desa Teluk Pauh dan Desa Pulau Panjang Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi(Riau) Jum’at (11/04/2025).
Aktivitas Peti di Kecamatan Cerenti diduga dimodali oleh pemain kelas kakap serta sudah sangat kebal terhadap hukum sehingga pihak Polres Kuansing diduga sudah menjadi lemah dan tidak mampu untuk mengusut tuntas serta menangkap pemilik dan pemodal tersebut.
“Sebelumnya sudah kerap kali diberitakan di beberapa media daring mengenai aktivitas sarang Peti di Kecamatan Cerenti, akan tetapi masih saja terus ditemui aktivitas Peti berskala besar di Kecamatan Cerenti tersebut.
Kegiatan aktivitas Peti Kecamatan Cerenti tersebut tampak terlihat dengan kasat mata sepertinya sudah sangat lama beroperasi bebas dan diduga seakan akan adanya pembiaran dari APH ( Aparat Penegak Hukum) di Kabupaten Kuantan Singingi Khususnya di Kecamatan Cerenti.
“Mirisnya lagi aktivitas Peti di Kecamatan Cerenti tersebut diduga bekerjasama dengan mafia minyak bersubsidi berinisial ( TI ), inisial TI juga diduga memiliki pemurnian emas, rakit Peti yang berada didesa Pulau Panjang Cerenti.
Hingga berita ini terbit, Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar SH MH saat dikonfirmasi Team Media ini melalui Via Whats App mengenai bagaimana langkah dan tindak lanjut Polres Kuansing khususnya wilayah hukum Polsek Cerenti dalam memberantas kabar dan temuan Aktivitas Peti tersebut dengan sangat serius dan mengatakan :
“” Iya.. Kami akan mencoba turun mengecek secara langsung mengenai informasi yang disampaikan ini, bersama Kanit dan personil Polsek Cerenti kelapangan.” Katanya.
Team Media ini berharap agar sekiranya Kapolsek Cerenti dan Kanit Reskrim Polsek Cerenti dapat segera menertibkan dan menangkap pelaku, Pemodal yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum seperti halnya melakukan aktivitas Peti maupun penimbunan minyak bersubsidi diwilayah Hukum Polsek Cerenti tanpa tebang pilih.
“Team media ini akan selalu berusaha memantau dan mengawal pemberitaan ini hingga adanya tindakan tegas dan nyata dari Polsek Cerenti dalam mengusut tuntas dan memberantas aktivitas Ilegal tersebut.
Dari rangkuman yang dihimpun oleh media ini, Dalam ketentuan Pasal 158 pada Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang No 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan : Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Team)