Karimun- Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga terjadi lokasi villa garden kelurahan kapling kecamatan tebing kabupaten karimun provinsi kepulauan riau yang dilakukan salah satu oknum pemilik villa garden kepada seorang pekerja seksual hasil rekrutmen dari medan Sumatera Utara.
Kronologis cerita dugaan TPPO.
Ada seorang wanita inisial S datang ke kantor DPC LSM Forkorindo Kabupaten Karimun meminta pendampingan hukum yang dialaminya.
Dimana S bercerita kepada ketua DPC LSM Forkorindo Edward yang didampingi oleh sekretaris DPC LSM Forkorindo Situmorang menyampaikan jika S telah dibohongi orang yang merekrutnya mulai dari medan.
Inisial T pertama yang merekrut S waktu di kampungnya berkata, bahwa ada pekerjaan sebagai LC atau pemandu lagu di sebuah kafe berlokasi di batam.
Lalu S menyanggupi pekerjaan tersebut demi kebutuhan hidup untuk anak-anak dan keluarganya. Lalu T menjanjikan semua biaya transportasi ke batam ditanggung oleh inisial G sebagai penampung yang direkrut oleh T.
Lalu berangkatlah S pada bulan Oktober tahun 2025 dari kampungnya ke terminal amplas naik taksi online dan diberikan uang ongkos Rp. 200.000. Tiket bus dari terminal amplas ke dumai langsung dibelikan melalui agen dengan bentuk tiket ke dumai. Dari dumai ke batam dikirim uang Rp. 630.000 untuk beli tiket. Ternyata tujuan yang sebenarnya bukan ke batam, tapi ke karimun. Lalu saya ditelfon G agar naik kapal lagi dengan tujuan batam – karimun dan di kirim uang sebesar Rp. 200.000.
Setelah sampai di pelabuhan domestik karimun, S dijemput oleh G dan Inisial yang biasa dipanggil bunda salon, dan ditampung sementara waktu di villa 15,lalu saya di tempatkan di villa 8 menjadi anggota dari G yang disebut mami.
Selama saya ditempatkan villa 8 selama kurang lebih 1.5 bulan menjadi anggota G, ternyata bukan bekerja sebagai LC atau pemandu lagu, tapi sebagai pemuas nafsu lelaki hidung belang yang datang ke villa dan dibawa ke hotel sesuai pilihan tamu. S tidak bisa lagi berbuat apa-apa sekalipun merasa dibohongi, dan S diwajibkan untuk melayani setiap tamu sebagai pemuas nafsu para pria yang memilihnya dan dibawa ke hotel dengan bayaran sesuai kesepakatan maminya inisial G.
Hasil dari pekerjaan seperti, S belum mendapatkan uang dari G, karna G yang pegang uang hasil kesepakatan transaksi.
Meras tertipu atau dibohongi, maka S memilih keluar dengan menanggung resiko, bahkan ironisnya mami G meminta biaya makan selama tinggal di villa 8 dengan jumlah Rp. 700.000.
Karna ketakutan, maka S memberikan uang pegangan hanya Rp. 400.000 saja, tapi G tetap meminta agar dilunasi sisanya, jika tidak maka G akan menangkap S saat open booking ke tamu diluar villa.
Merasa tertekan, maka S memberanikan diri mendatangi kantor LSM Forkorindo dan meminta pendampingan hukum agar masalahnya bisa selesai dan S mau segera pulang saja, karna sudah tak mau kerja sebagai pemuas nafsu pria hidung belang lagi, mau kumpul sama anak-anak dan keluarga saja, harapnya.
Sekretaris LSM Situmorang menyampaikan kepada media saat konversi pers pada hari senin (15/12/2025) lucky foodcourt meminta supaya kasat reskrim melalui unit PPA polres karimun segera ditindaklanjuti laporan kami, supaya keadilan penegakan hukum ditegakkan. Karna ini telah melanggar UU Nomor 21 tahun 2007, tegasnya.
Penulis. Pakpahan

