Kementerian LHK menegaskan bahwa tidak ada lagi pemutihan atau pengampunan bagi pemilik sawit dalam Kawasan hutan.
Bengkalis,kabarinvestigasi.co.id. Darwis Ak Direktur Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation BPN-ICI Provinsi Riau menegaskan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) di kabupaten Bengkalis khususnya di kecamatan Bukit Batu sangat maraknya terjadi pembukaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit , bahwa perbuatannya mereka telah melanggar UU kehutanan no 18 tahun 2013 . Ujar Wis.
Dikatakan Darwis lagi kepada Gakkum Kementerian LHK RI bahwa para pembukaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit berkedok kelompok , pada hal lahan tersebut sudah terjadi jual beli dalam kawasan hutan, dalam hal siapa yang bertanggung menjawab terhadap perusakkan Hutan.
Diminta Kepala Gakkum Kementerian LHK RI untuk menurunkan kan tim dalam pencegahan hutan yang di rusak oleh pengusaha liar tanpa dokumen atau surat izin yang sah dari berwenang , bahwa para pengusaha mengolah lahan tersebut atas dasar beli pada masyarakat berkelompok per-KTP per-2 hektar , hal ini terjadi Kecamatan Bukit Batu ujar Wis.
Terkait dengan terjadinya perambahan hutan di Kecamatan Bukit Batu berdasarkan dari hasil laporan masyarakat, Darwis.Ak sudah menyampaikan kepada salah seorang Polisi Hutan ( Polhut) yang bertugas di Resort kecamatan Bukit Batu dan KPH Bengkalis untuk melakukan dan pengecekan laporan dari masyarakat desa Bukit Batu .
Sesuai dalam rapat Sosialisasi Kementrian LHK di Polda Riau pada tahun tanggal 3/9/2022 nomor : SP.264/HUMAS /PPIP/HMS.3/9/2022 yang lalu dihadiri oleh sekjen LHK RI Ir Bambang Hendroyono .MM bersama Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal , dalam rapat tersebut menjelaskan KLHK tegaskan tidak ada pemutihan sawit dalam penanaman kelapa sawit dalam Kawasan hutan atau pengampunan bagi kepemilikan sawit dalam Kawasan hutan selaku Ketua Tim Satuan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Implementasi ( Satlakwasdal ) enjelaskan UUCK ini adalah pendekatan hukum yang digunakan , memang ultimum Remedium atau mengedepankan sangsi administratif , Namun bukan bearti sangsihukum hilang begitu saja . Dalam UUCK jika sangsi administrasi dalam bentuk denda tidak dipenuhi, maka barulah melangkah ke sangsi hukum , ujarnya
Sementara itu Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal menyambut baik atas sosialisasi Implementasi UUCK yang baru pertama kali digelar di Polda se- Indonesia, harapan nya seluruh jajaran Polda Riau bersama masyarakat ikut aktif mengawal implementasi UUCK , upaya – upaya penyelidikan dan penyidikan penyelesaian kasus di tingkat tapak , kata Iqbal.
Dikatakan Darwis lagi didaerah-daerah sudah ada ditugaskan Aparat Penegak Hukum di bidang hutan seperti Polisi Hutan (Polhut) di tugaskan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan perusakan hutan, namun harapan pemerintah dalam pengawasan hutan tidak mencerminkan sikap yang baik hanya melegalkan para pengusaha untuk mengolah hutan berkedok masyarakat , disini lah lemahnya peraturan pemerintah dalam penugasan kepada penjaga hutan.
Darwis Ak berharap kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar petugas yang diamanatkan tidak menjalankan pungsi sebagai penegak hukum tolong di pecat saja ujar Wis # Tim

