LABUHANBATU – kabarinvestigasi co.id
Pegawai SPBU Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, diduga Otak pelaku penganiayaan yang terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum berapa waktu yang lalu.
Penganiayaan terjadi pada Selasa (9/12/2025), sekira pukul 24.00 dan saya langsung melaporkan peristiwa itu ke Kantor Polsek Bilah Hilir, sekira pukul 24:45 wib, yang mengakibatkan korban inisial SN (40) tahun warga Sei Mambang Hilir 2, mengalami luka memar dan robek bagian pelipis wajah dan memar bagian kepala.
Peristiwa itu bermula dari panjangnya antrian masyarakat yang melakukan pengisian BBM yang tidak beraturan, sehingga terjadi adu mulut antara masyarakat (korban) dengan operator pengisian BBM yang bertugas pada saat itu.
“Kami sudah antri lama, tapi tiba-tiba operator melakukan pengisian BBM kepada pengendara kendaraan mobil yang bukan ikut antrian. Tentu saya kecewa sudah lama menunggu antrian panjang kok bisa yang bukan antrian yang diutamakan.” bebernya.
Karena kecewa sudah lama mengantri kurang lebih 6 jam dari pukul 19.00 sampai sekira kurang lebih pukul 24.00 wib, belum juga mendapatkan antrian, korban langsung teriak tidak terima kenapa operator melakukan pengisian kepada mobil yang datang dari depan tanpa antrian.
“Setelah saya teriak datanglah operator yang pada saat itu bertugas atas nama Tambok Sihaliho, dengan perasaan tidak senang dan akhirnya memanggil teman- temannya dari warung di sekitar SPBU dan terjadilah penganiayaan oknum operator terhadap saya dan beberapa teman mereka menganiaya saya hingga saya tidak berdaya,” sebutnya.
Pantauan awak media ini di SPBU 14227350, yang bertempat di jalan lintas Negeri Lama, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, ini memang kerap terjadi keributan diduga kuat karena adanya kerja sama antara operator dengan pengendara penyuling BBM di sana. Makanya lebih mengutamakan pengisian proritas BBM kepada para penyuling BBM.
Salah satu Tokoh Pemuda Labuhanbatu yang Juga Angota DPRD Labuhanbatu dari Komisi 1 Penry Nababan, menegaskan penganiayaan terhadap warga di SPBU 14227350 adalah tindakan melanggar hukum, dan tidak bisa ditoleransi.
“Dugaan praktik permainan antrian dan kerja sama dengan penyuling BBM adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat dan merusak tata kelola distribusi BBM di daerah kita,” ujar Penry, Sabtu (13/12/2025).
Penry meminta Polsek Negeri Lama dan Polres Labuhanbatu harus segera menangkap, memeriksa, dan menetapkan status hukum oknum operator serta pihak yang diduga mengoordinasi aksi penganiayaan.
Selain itu, Penry juga meminta tindak tegas dugaan kolusi operator dengan penyuling BBM. “Tidak boleh ada ‘jalur prioritas’ ilegal yang mengorbankan warga,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal dan Kanit Reskrim Ipda Riko Sihombing belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait peristiwa ini melalui pesan WhatsApp.
(A.lubis)

