Batam. Kabarinvestigaai. Co. Id. Dugaan pembodohan terhadap masyarakat terjadi di Kota Batam. Sebanyak *66 kapling ukuran 6×10 meter* Siap Bangun bersertifikat KSB milik IMRON NOR N di Jl. Kav. Baru Nato No.46, Sungai Langkai, Kec. Sagulung diduga menjadi target penyerobotan.
Ironisnya, lahan seluas ±3.960 m² tersebut memiliki legalitas sah berupa KSB yang diterbitkan Otorita Batam sejak tahun 2015. Lahan itu diperuntukkan bagi anggota Satpam PT. Putra Tidar Perkasa dan saat ini sudah dipagar serta dipasangi spanduk. Titik koordinat: Lat 1.033402° Long 103.965428°.

Pengakuan Warga: Lahan Sudah Ada Sejak 1990
Dari hasil wawancara di lapangan, seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya mengaku sudah tinggal di area tersebut sejak tahun 1990.
“Lahan ini dari dulu sudah ada. Dulu masih kosong, sekarang sudah dipagar Bang Imron. Kami tahu itu punya anggota Satpam,” ujar warga tersebut.
Diduga Ada Peran Oknum Ditpam
Proses pengurusan Wilayah Tempatan Objek (WTO) justru dipersulit. Saat mediasi digelar Selasa, 21 Juli 2026 pukul 14.00 WIB di Aula Ditpam BP Batam, rapat molor 30 menit. Yang lebih janggal, pihak PT. Barelang Indah City tidak hadir. Yang datang justru orang berpakaian seperti advokat dan para makelar.
Dari informasi yang dihimpun, diduga ada keterlibatan Darman selaku Kanit Penyuluhan Ditpam BP Batam dalam mengatur jalannya pertemuan sehingga tidak sesuai prosedur.
Diduga Gunakan Dokumen Bodong
Di tengah sengketa ini, muncul dokumen kepemilikan lain dari PT. LJS Bersinar Sejahtera atas nama Yori Yuliansos Lobasang untuk Kavling Love Dapur 12 Blok C No.12. Dokumen tersebut diduga digunakan oknum warga untuk memasukkan berkas dan menjual lahan milik Imron ke pihak PT.
“Ini jelas pembodohan kepada masyarakat. Yang punya KSB 2015 produk resmi malah dipersulit. Yang bawa surat bodong malah mau difasilitasi,” ujar sumber.
Ancaman Hukum Jelas
Di lokasi juga terpampang spanduk peringatan: “DILARANG KERAS MENGUASAI LAHAN INI TANPA SEIJIN PT. PUTRA TIDAR PERKASA. BARANG SIAPA MELANGGAR AKAN DIPROSES SESUAI PASAL 385 KUHP”. Spanduk ditandatangani Imron Nor N selaku Direktur..(t,sembiring.)

