Bengkalis ,kabarinvestigasi.co.id. Pemerintah kabupaten Bengkalis melalui Camat Siak kecil Syahnan Adi Kusuma berdasarkan putusan Bupati Bengkalis dua pejabat Struktural yaitu Guru Sebagai PJ kades dilingkungan administrator pemerintah Kecamatan Siak kecil di gedung kecamatan Siak kecil Kamis pada tanggal 26 Febuari 2026 , demikian dikatakan Darwis .Ak Direktur LSM BPN-ICI provinsi Riau Jum’at 27 Febuari 2026 kepada media.
Dikatakan Darwis.Ak direktur LSM Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation ( BPN-ICI ) Provinsi Riau yang merupakan Suatu Lembaga eksis di Kabupaten Bengkalis bahkan Proposal Riau pelantikan dua PJ kades yang di Lantik oleh Camat Siak Kecil tidak boleh terjadi, sebab dua PJ kades yang baru dilantik tu adalah dari kalangan guru PNS dan sangat melanggar Peraturan Pemerintah no,94 tahun 2021 , seperti: Bambang guru SDN 01 Lubuk Muda sebagai PJ Kades Lubuk Muda dan Herwanto guru SDN 014 Sungai Linau sebagai PJ Kades Sumber Jaya ujar Wis.
Sementara itu Korwil Pendidikan Kecamatan Siak kecil H.Soim , S.Pd. M.Pd lewat ponselnya mengatakan terkait pelantikan dua orang guru PNS sebagai PJ Kades tersebut tidak pernah sebelumnya menyampaikan kepada saya , hanya pada malam mau pelantikan baru memberi tahu kepada saya secara lisan , saya pun terkejut saya di undang pada acara pelantikan ada dua orang guru ujar Soim.
Bambang guru SDN 01 Lubuk Muda sebagai PJ Kades Lubuk Muda lewat ponsel nya mengatakan bahwa kami berdua ditunjuk oleh pimpinan ( camat Siak Kecil ) dan amanah dari atasan untuk siap di calon sebagai PJ Kades
ujar Bambang.
Selain dari itu temu juga di kecamatan Bukit batu kepsek SDN 02 Bukit Batu Mafri Okber .S.Pd
MM menjabat PJ Kades Pakning Asal serta Ahmad .S.Pd kepsek SMPN 03 Kecamatan Bandar Laksamana menjabat PJ Kades Tanjung Leban ,
Dikatakan Darwis Ak publik pun bertanya secara aturan, Kepala Sekolah/guru yang merupakan ASN/PPPK) yang masih aktif tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa. Larangan ini didasarkan pada prinsip fokus tugas pendidikan, potensi konflik kepentingan, dan regulasi yang melarang ASN/PPPK memegang dua jabatan struktural atau publik sekaligus.
Pencerah Publishing
Berikut adalah poin-poin penting mengenai larangan tersebut:
Regulasi ASN/PPPK: Guru/Kepala Sekolah wajib fokus pada tugas utama pendidikan (UU No. 14 Tahun 2005) dan dilarang merangkap jabatan publik yang menimbulkan konflik kepentingan.
Larangan Kades/Pj Kades: UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa menegaskan Kepala Desa/Pj Kades dilarang merangkap jabatan lain.
Evaluasi Kinerja: Surat edaran Kemendagri dan BKN menegaskan bahwa aparatur yang merangkap jabatan, khususnya PPPK, harus memilih salah satu jabatan karena evaluasi kinerja tahunan.
Dampak: Rangkap jabatan dapat mengganggu pelayanan di sekolah dan administrasi desa.
Pencerah Publishing
Meskipun dalam praktiknya terkadang terjadi karena alasan kekosongan pemerintahan, secara legalitas dan aturan kepegawaian hal ini tidak diperbolehkan pungkas nya .
Dari sangsi hukumnya : seorang kepala sekolah ( kepsek/guru ) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) atau PPPK dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat ( PJ ) kepala Desa yang berdasarkan aturan perundangan ASN rangkap jabatan ini di kategorikan sebagai pelanggaran disiplin.
Pada sangsi hukum dan konekuensinya :
1 . Sangsi Disiplin pegawai ASN berdasarkan PP no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang juga berlaku untuk PPPK , ASN yang melanggar larangan rangkap jabatan dapat dikenakan sangsi Disiplin . Untuk sangsi ringan berupa teguran lisan atau tertulis , untuk sangsi sedang berupaya penundaan kenaikan gaji berkala/ pangkat . Dari sangsi berat berupa penurunan jabatan , pembebasan dari jabatan ( di copot sebagai kepsek hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN jika terbukti melanggar sumpah jabatan dan aturan berat lainnya .
2 . Sangsi administratif ( pencopotan jabatan ) PJ Kades harus berasal dari PNS pemerintah kabupaten/kota ( biasanya staf kecamatan atau dinas ) , bukan Kepala sekolah yang memiliki beban tugas fungsional penuh.
Kepsek yang merangkap jabatan sebagai PJ Kades akan diminta memilih salah satu jabatan. Jika tidak mengundurkan diri dari salah satu . Kepsek tersebut akan dicopot dari jabatan PJ Kades , bahkan dapat diberhentikan dari jabatan kepala sekolah , karena di nilai tidak mampu fokus pada tugas pokoknya .
3 . Dari sangsi hukum terkait pidana korupsi , jika rangkap jabatan tersebut menimbang kerugian negara keuangan , baik di sekolah ( dana Bos ) maupun di Desa ( APBDes) atau terdapat penyalahgunaan wewenang seperti manipulasi SPJ . Oknum tersebut dapat di proses secara tindak pidana Korupsi.
4 . Pembatalan kebijakan semua produk hukum ( peraturan desa/perkades ) yang di tandatangani oleh PJ Kades yang tidak sah tersebut dapat di batalkan demi hukum .
Kesimpulan nya dalam aturan kepsek tidak boleh menjadi PJ Kades karena melanggar aturan larangan rangkap jabatan . Sangsi paling umumnya adalah pencopotan dari salah satu atau kedua jabatan tersebut .serta sangsi Disiplin kepegawaian.
Dalam peraturan lain publik pun bertanya PP nomor berapa Guru PNS dilarang merangkap PJ kades jabatan PJ kades ?
Larangan PNS ( termasuk guru PNS ) menjabat sebagai kepala Desa atau merangkap jabatan didasarkan pada peraturan yang melarang rangkap jabatan dan memastikan netralitas serta efektivitas kinerja. Aturan yang mendasari nya PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS ( pasal 337 mengatur bahwa
PNS di larang menduduki jabatan rangkap PP nomor 17 tahun 2020 perubahan atas PP 11 tahun 2017 mempertegaskan manajemen PNS , dimana fokus kinerja guru adalah mengajar , dan menjabat kades akan menganggu tugas utama UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN ( PNS dan PPPK ) dilarang merangkap jabatan untuk kepentingan dan memastikan kinerja BPK
Mengapa guru PNS dilarang/sulit menjadi PJ Kades ? Larangan rangkap jabatan PNS tidak rbolehkan rangkap jabatan struktural/ fungsional di instansi asal dan jabatan di desa . Tugas utama guru memiliki kewajiban mendidik yang tidak bisa di tinggalkan .
PJ kades harus pelaksana : berdasarkan aturan teknis ( peraturan bupati/Kemendagri ) PJ kades di utama berasal dari perangkat kecamatan atau dinas terkait ( Staf pelaksana ) bukan tenaga fungsion.
Darwis Ak minta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk memproses secara hukum sesuai undangan -undang yang berlaku. Apakah PP no 94 tahun 2021 dan PP no 20 tahun 2023 masih berlaku?
Sementara itu Kadis PMD Kabupaten Bengkalis Drs H.Ismail.MP menyampaikan lewat WhatsAppnya yang membidangi Desa mengatakan berdasarkan UU desa dan PP pelaksana nya . Pejabat kepala Desa ditunjuk PNS di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kita dan UU desa dan PP pelaksanaannya yang menjadi pedoman penunjukan pejabat kades , ntas Darwis Ak.
Laporan Darwis Ak

