Karimun.kabarinvestigasi.co.id. Penerapan tindakan tegas terhadap bangunan balkon batam bakery yang tidak memiliki izin bangunan telah mandek dari dinas PUPR kabupaten karimun.
Dimana informasi dari kadis PUPR Raja kepada media ketika dikonfirmasi soal langkah tegasnya, raja menyampaikan masih menunggu balasan Surat yang kami ajukan ke kajari melalui kasi datun untuk meminta legal opinion (LO) dari bulan 16 april 2026.

Media melakukan konfirmasi ke kasi datun kajari karimun pada hari selasa (09/06/2026) menyatakan bahwa LO yang diminta oleh dinas PUPR belum diberikan karna masih menunggu pimpinan, ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa sebenarnya LO tersebut bukanlah menjadi ukuran untuk mengambil keputusan suatu masalah, dimana LO yang dari kajari hanyalah sebuah anasilis hukum yang dijelaskan, tapi bukan suatu format hukum untuk menindak atau memerintahkan dinas PUPR dalam melakukan tindakan atau perobohan gedung yang dianggap tidak ada izin, tegasnya.
Oleh karna itu kajari karimun tidak akan memberikan perintah kepada dinas PUPR untuk mengeksekusi, tapi memberitahukan kerangka hukum saja tentang apa yang di minta bentuk LO, tutupnya

