BATAM – Kabarinvestigasi.co.id: Diduga Cidera Janji membayar Sisa pekerjaan Pembuatan 2 (Dua) Unit Kapal Tugboat dan Pemutusan Kerja Sepihak, PT Barelang Kompak Bersaudara dan PT Kaston Indo Perkasa Digugat ke Pengadilan Negeri Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (24/05/2024) lalu.
Eko Nurisman, S.H., M.H didamping Rekannya Ronal Hot Parulian Purba, S.H kepada Media ini mengatakan, Kliennya yakni PT Berkah Maulana Sukses merasa dirugikan atas dugaan Wanprestasi tersebut.
Ia menjelaskan awalnya Tergugat II yakni PT Kaston Indo Perkasa adalah pihak yang mempunyai Project (pekerjaan) Pembuatan 2 (dua) unit Kapal tunda atau Tug Boat tersebut.
“Klien Kami PT Berkah Maulana Sukses dan Tergugat II, PT Kaston Indo Perkasa telah sepakat melakukan kerja sama pengerjaan proyek pembuatan kapal Tugboat khususnya prepare tools & consumable untuk 2 (dua) unit Tugboad 26 M Hull 014 & Tug Boat 26 M Hull 015 (Class BKI) dengan Nilai awal pengerjaan Rp1.700.000; (Satu Miliar Tujuh Ratus Juta) selama 8 Bulan pengerjaan.” Ujarnya di Pengadilan Negeri Batam.
Lanjut Eko, Selama pengerjaan terjadi peralihan tanggung jawab terkait pemilik proyek pembuatan kapal Tugboat dari PT Kaston Indo Perkasa sebagai Tergugat II beralih kepada PT Barelang Kompak Bersaudara sebagai Tergugat I dalam perkara itu.
“Karena Penggugat sama sekali tidak diberitahukan secara resmi terkait peralihan tanggung jawab terkait pemilik proyek pembuatan kapal Tugboat. Hal ini baru diketahui ketika Klien kami ingin mengirimkan progress report (laporan hasil pekerjaan) kepada Tergugat II (PT Kaston Indo Perkasa-red). Klien kami awalnya khawatir dengan peralihan ini karena masih terdapat kekurangan pembayaran terkait pengerjaan proyek yang belum diselesaikan kepada klien kami, namun karena telah dijelaskan oleh pihak Tergugat I (PT Barelang Kompak Bersaudara-red) yang menjamin akan menyelesaikan dan melanjutkan.” ujarnya.
Namun, ujarnya lagi, Kliennya selain tidak mendapatkan sisa pembayaran pekerjaan yang telah berjalan, juga dilakukan pemutusan kerja sepihak atau penghentian pengerjaan proyek yang dilakukan oleh Tergugat I, PT Barelang Kompak Bersaudara.
“Sehingga Klien kami tidak dapat menyelesaikan proyek Tugboat Hull 014 dan Hull 015 dan menyebabkan kerugian tidak mendapatkan keuntungan dari total sisa nilai proyek pengerjaan Tugboat dan sisa pekerjaan, sehingga klien kami mengalami kerugian mencapai Rp700 Juta dengan Pembulatan,” terangnya.
Eko masih enggan menyampaikan rincian permasalahan yang dialami kliennya, namun Ia menegaskan bahwa kliennya telah melakukan upaya-upaya diluar pengadilan.
“Saya tidak bisa menjelaskan secara rinci untuk saat ini, pada pokoknya, klien kami sudah berupaya melakukan upaya-upaya non-litigasi, mulai mengirimkan Somasi-somasi, melakukan pendekatan-pendekatan persuasif dan upaya lainnya tetapi pihak Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya. Sehingga, Klien saya memutuskan menempuh jalur hukum.” jelasnya.
Pantauan Wartawan, Perkara itu digelar diruang Sidang Mudjiono Pengadilan Negeri Batam, Penggugat yakni Direktur PT Berkah Maulana Sukses hadir bersama kuasa hukumnya, sementara itu Para Pihak Tergugat yakni PT Barelang Kompak Bersaudara dan PT Kaston Indo Perkasa tidak hadir dalam sidang Perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Welly Irdianto, S.H dengan Hakim Anggota Twis Retno Ruswandari, S.H dan Setyaningsih, S.H.
Sementara itu, Wartawan mencoba melakukan konfirmasi dengan menghubungi Pimpinan PT Barelang Kompak Bersaudara dan PT Kaston Indo Perkasa melalui pesan WhatsApp hingga Sabtu, (27/07/2024) tetapi tidak mendapatkan tanggapan. (Romesko Purba/redaksi)