Panggarap Ilegal Kalah Kasasi, Kuasa Hukum Minta Warga Kosongkan Lahan Dibati Karimun
Karimun – Kabarinvestigasi.co.id: Puluhan Oknum Warga yang melakukan Penggarapan Lahan secara Ilegal Di jalan MT Haryono, Bati, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Kalah ditingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
Puluhan Oknum Warga yang sebelumnya ditingkat Pengadilan Negeri sebagai Tergugat mengajukan Banding sebagai Penggugat mulai Tingkat Pengadilan Tinggi hingga Kasasi. Namun, Pengadilan Tinggi justeru menguatkan putusan Nomor 16.Pdt.G/2022/PN.Tbk tertanggal 06 Oktober 2022 lalu dengan putusan nomor 222/Pdt/2022/PT.PBR tertanggal3 Januari 2023 dengan memenangkan Maimun CS dalam melawan Para Oknum Warga.
Tak puas sampai disitu, Para Oknum melakukan perlawanan kembali dengan mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung di Jakarta, hasilnya, Para Hakim memutus menolak banding para Penggarap dengan nomor putusan 2892K/Pdt/2023 tertanggal 13 November 2023 lalu dengan menguatkan putusan sebelumnya di Tingkat Pertama, yakni Pengadilan Negeri Karimun.
Hal tersebut disampaikan Eko Nurisman, S.H., M.H didampingi rekannya Ronal Hot Parulian Purba, S.H saat ditemui Dipengadilan Negeri Batam beberapa Waktu lalu.
Eko Menjelaskan, dengan kalahnya para Penggarap ilegal ditanah kliennya, Ia meminta sesuai perintah Pengadilan agar oknum warga yang menempati lahan diatas Sertifikat Hak Milik tersebut agar segera mengosongkan lahan.
“Sesuai perintah Pengadilan, Memerintahkan agar para Tergugat (Penggarap Ilegal-red) untuk mengosongkan tanah dan bangunan serta menyerahkan kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat, Menghukum para Tergugat membayar uang Paksa (dwangsom-red) kepada para Penggugat setiap atas keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap sebesar Rp500.000; (lima ratus ribu rupiha-red) setiap hari keterlambatan,” ujarnya, Selasa, (30/07/2024).
Lanjutnya lagi, karena tingkat Pengadilan Tinggi dan Kasasi menguatkan putusan Tinggkat Pengadilan Negeri, maka pihaknya akan segera melakukan tindakan hukum sesuai yang diamanatkan dalam putusan dan Undang-undang.
“Kuasa Hukum oknum warga pasti telah memberitahukan hasil putusan tingkat Kasasi, setelah putusan Inkracht, maka kami akan menghitung Uang Paksa (dwangsom-red) perhari kepada per-orang para tergugat dan bagi siapapun yang menempati lahan klien kami, jika kami hitung, maka masing-masing warga wajib membayar ganti Rugi Rp135.000.000; (seratus Tiga Puluh Lima Juta-red) hingga saat ini dan akan terus berjalan, kecuali para warga segera mengosongkan lahan klien kami,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya akan memproses hukum para oknum penggarap yang hingga sampai detik ini masih melawan hukum dengan menempati lahan tersebut.
“Pastinya akan ada proses hukum secara Pidana, Penguasaan Lahan Tanpa Hak, negara ini kan negara hukum dan kami tidak akan pernah berhenti menegakkan keadilan, apalagi kasus ini kami tangani secara Probono karena demi keadilan. Ya ngak bisa dong hukum itu dikuasi oknum-oknum warga yang tidak patuh terhadap hukum. Untuk langkah terakhir, kami akan segera mengajukan permohonan eksekusi lahan kepada pihak terkait, namun pastinya hal seperti itu alangkah baiknya tidak perlu dilakukan jika oknum warga berfikiran jernih dan taat hukum. Saya yakin warga disana baik dan patuh hukum.” ujarnya.
Ia juga menyesalkan banyaknya pihak-pihak yang dari awal terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, sebagai bentuk kemanusiaan, pihaknya awalnya telah melakukan mediasi agar diberikan uang sagu hati atau kompensasi.
“Dari awal sebenarnya, perkara ini bisa selesai ditahap awal, kami waktu itu sudah berkoordinasi dengan beberapa penggarap untuk diberikan kompensasi dengan alasan kemanusiaan. Tetapi, semua berubah ketika ada dorongan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, mereka itu (Penggarap-red) tidak meemiliki bukti apapun atas legalitas dilahan klien kami, surat penguasaan lahan dari tingkat RT saja tidak punya, bukti mereka lemah sekali, bahkan bisa disebut tidak dapat dikategorikan bukti sah atas kepemilikan lahan.” ujarnya lagi.
Sebelumnya, dalam fakta persidangan ditingkat Pengadilan Negeri, tanah milik Maimun Cs awalnya tidak digarap oleh siapapun, namun pada 2002 muncul penggarap ilegal berinisial JP dan dilakukan ganti rugi oleh Maimun Cs dengan alasan kemanusiaan.
Ganti rugi yang dimaksud juga di catat dengan terbitnya surat keterangan ganti rugi lahan yang terdaftar di Kantor Camat dengan nomor 03/593/2005. Sayangnya, pada tahun 2015 para rombongan penggarap ilegal kembali menggarap lahan dan mendirikan bangunan diatas lahan Maimun Cs.
Tak mahu haknya dirampas, Maimun cs melaporkan hal tersebut ke Polres Karimun dengan nomor LP B/266/XI/2015/SPK-RES Karimun, hasilnya, penggarap ilegal berinisial RS telah di vonis bersalah mengusai lahan tanpa hak dengan hukuman percobaan sesuai putusan dengan nomor 02/Pid.C/2017/PN.Tbk.
Bukannya jera, RS bersama puluhan orang lainnya menggarap kembali lahan milik Maimun Cs secara ilegal, setelah perjalanan panjang, akhirnya Maimun Cs memberikan kuasa kepada Jhon Asron Purba, S.H, Eko Nurisman, S.H., M.H dan Hasoholan Siburian, S.H, para advokat yang berkantor di Jaringan Advokat Pulau dan memperjuangkan hak-hak Maimun Cs, Karena Bukti Kepemilikan yang kuat secara hukum, Maimun CS menang di Tingkat Pengadilan Negeri dan dikuatkan Pengadilan Tinggi dan Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung di Jakarta.
Hingga berita ini diunggah, kuasa hukum Oknum tersebut belum dapat dihubungi. (Romesko Purba/Redaksi)