Batam – Kabarinvestigasi.co.id: PT Barelang Kompak Bersaudara (PT BKB) sebagai Tergugat 1 (satu) membantah melakukan dugaan wanprestasi atas gugatan yang diajukan oleh PT Berkah Maulana Sukses (PT BMS) sebagai Penggugat dalam perkara Perdata yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kuasa Hukum PT BKB, Rainer Khrisna Fernando Wagyu, S.H kepada media ini menyebut, justeru kliennya mengalami kerugian dengan kelebihan bayar kepada PT BMS sebagai Penggugat dalam perkara itu.
“Kalau dari Klien kami (PT Barelang Kompak Bersaudara-red) merasa gugatan yang disampaikan dengan kerugian Rp700 juta itu tidak benar, justru Klien kami mengalami kerugian Rp160 juta dalam bentuk kelebihan bayar.” ujarnya selepas sidang antara PT Berkah Maulana Sukses melawan PT Kaston Indo Perkasa (PT KIP) dan PT BKB di Ruang Pengadilan Mudjion, Pengadilan Negeri Batam, Rabu (31/07/2024).
Jelasnya lagi, saat terjadi peralihan tanggungjawab pekerjaan dari PT KIP, kliennya melakukan pembayaran ke Penggugat, yakni PT BMS.
“Jadi dulu itu Kaston (PT Kaston Indo Perkasa-red) dengan PT BMS itu terjadi pengalihan ya. Kaston itu belum membayar kepada BMS, kekurangan Rp160 Juta, lalu dibayarkan oleh Klien kami,” Ujarnya.
Ia juga menyebut, kliennya tidak mengakui progress report yang diajukan oleh PT BMS sehingga terjadi multitafsir besaran pembayaran yang diajukan Penggugat kepada kliennya.
“Ya itu kembali lagi ke masalah progres report itu kan, balik lagi ke situ. Klien kami dalam posisi tidak mengakui dulu ini progres report nih. Karena perbedaan tafsir tentang progres report itu. Karena menurut klien kami, katakanlah progres report itu 54 persen, terus 84 persen. Kenyataannya belum sampai situ, belum sampai,” ujarnya.
Ia tidak menampik bahwa PT BMS tidak melanjutkan pekerjaan pembuatan 2 (dua) unit kapal tunda atau Tugboat Hull 014 dan Hull 015.
“Menurut kami, Dia itu (PT BMS-red) belum menyelesaikan pekerjaannya hingga 100% (persen-red),” ujarnya.
Saat ditanya terkait adanya penghentian pekerjaan sepihak dari PT BKB yang menyebabkan kerugian tidak mendapatkan keuntungan dari total sisa nilai proyek pengerjaan 2 (dua) unit Tugboat itu, kliennya mengaku berkeberatan.
“Makanya muncul angka kerugian Penggugat hingga Rp700 juta, Klien kami keberatan dengan itu.”ujarnya mengakhiri.
Ditempat yang Sama, Eko Nurisman, S.H., M.H Kuasa Hukum Penggugat PT Berkah Maulana Sukses kepada Media ini membantah terkait keberatan terkait progres report yang dimaksud.
“Kami sebagai pihak Pengugat pasti akan membuktikan seluruh Dalil-dalil dalam gugatan yang kami ajukan, kuasa hukum tergugat ya pasti melakukan pembelaan, tapi kami tetap pada pokok gugatan. Namun perlu diketahui, kami punya bukti progress report yang disetujui oleh pihak PT Barelang Kompak Bersaudara dan PT Kaston Indo Perkasa.” ujarnya singkat.
Pantauan wartawan media ini dilapanga, PT KIP sebagai tergugat 2 (dua) tidak hadir untuk kedua kalinya, sementara itu, Eko Nurisman, S.H., M.H, Kuasa Hukum Penggugat yakni PT BMS hadir begitu juga dengan Tergugat 1 (satu) PT BKB hadir dengan kuasanya Khrisna Fernando Wagyu, S.H dan Santo Manurung, S.H. Sidang diagendakan kembali digelar pada Rabu Minggu depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Diduga Cidera Janji membayar Sisa pekerjaan Pembuatan 2 (Dua) Unit Kapal Tugboat dan Pemutusan Kerja Sepihak, PT Barelang Kompak Bersaudara dan PT Kaston Indo Perkasa Digugat ke Pengadilan Negeri Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (24/05/2024) lalu.
Sebelumnya, Eko Nurisman, S.H., M.H mengatakan, Kliennya yakni PT Berkah Maulana Sukses merasa dirugikan atas dugaan Wanprestasi tersebut.
Ia menjelaskan awalnya Tergugat II yakni PT Kaston Indo Perkasa adalah pihak yang mempunyai Project (pekerjaan) Pembuatan 2 (dua) unit Kapal tunda atau Tug Boat dengan Nilai pengerjaan Rp1.700.000; (Satu Miliar Tujuh Ratus Juta) selama 8 Bulan pengerjaan.
Selama pengerjaan terjadi peralihan tanggung jawab terkait pemilik proyek pembuatan kapal Tugboat dari PT Kaston Indo Perkasa sebagai Tergugat II beralih kepada PT Barelang Kompak Bersaudara sebagai Tergugat I dalam perkara itu. Kliennya selain tidak mendapatkan sisa pembayaran pekerjaan yang telah berjalan juga mengalami kerugian tidak mendapatkan keuntungan dari total sisa nilai proyek pengerjaan Tugboat sehingga mengalami kerugian mencapai Rp700 Juta. (romesko Purba/Red)