LIPUTAN KHUSUS – Kabarinvestigasi.co.id: Khairani, Kepala Sekolah SMAN 2 Karimun Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Rp2 Milyar Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 847 Siswa-siswi, untuk tahap 1 SMAN 2 Karimun menerima tanggal 22 Februari 2023 Rp779.240.000 dan tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp779.240.000; dan dengan jumlah nominal anggaran lainnya.
Disinyalir, Khairani, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Karimun dalam menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaannya tidak dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu, Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah, Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal dan Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan, serta Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Berdasarkan laporan Kepala SMA Negeri 2 Karimun terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk pengembangan perpustakaan Rp2.050.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp70.132.383, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 132.568.484, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp144.235.252, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp9.400.000, langganan daya dan jasa Rp34.971.141, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp163.380.800, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp39.604.800, pembayaran honor Rp14.500.000 dengan Total Dana terserap Rp610.842.860;
Beikutnya, laporan Kepala SMA Negeri 2 Karimun terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk penerimaan Peserta Didik baru Rp17.933.111, pengembangan perpustakaan Rp236.180.100, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp153.179.524, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp62.404.494, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp164.067.532, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp50.506.900, langganan daya dan jasa Rp36.959.979, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp173.086.701, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp35.918.799 dan pembayaran honor Rp17.400.000 dengan Total Dana terserap Rp947.637.140;
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMA Negeri 2 Karimun tesebut diatas yaitu ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LSM Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) diduga Kepala Sekolah (Kepsek) merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
“Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp238 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit” ujar Tohom Sinaga. Ketua umum DPP FORKORINDO, Selasa (19/11/2024).
Lanjutnya, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp418 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek.
“Adapun modus dugaan Korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali,” ujarnya lagi.
Tohom Sinaga menerangkan lagi, Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp336 Juta lebih menurut penulusurannya tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
“Tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana rasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek, sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang atau bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang atau bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 65,” terangnya.
Ia menduga, masih ada kegiatan sekolah yang sumber dananya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias dimanipulasi dan merugikan keuangan negara.
“Untuk itu lembaga Kami (FORKORINDO-red) berharap agar Orangtua dan publik dapat mengawasinya semakin efektif,” pintanya.
Terpisah, Khairani, Kepala Sekolah SMAN 2 Karimun belum dapat dimintai Komentarnya, wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat tanggapan.
(Edward/redaksi)