Liputan Khusus – Kabarinvestigasi.co.id: Disaat Pemerintah Indonesia menerapkan sistem pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) terhadap seluruh perangkat gawai (gadget) berupa telepon pintar yang berbasis iOS ataupun android yang berasal dari luar indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Pajak dan pemenuhan kandungan lokal dalam industri Telepon pintar, Diduga banyak oknum atau mafia justeru mengambil peluang yang disinyalir merugikan negara, tak tanggung-tanggung, Mafia dalam aktivasi Imei ini diduga melibatkan Oknum provider seperti Telkomsel.
Dugaan mafia Registrasi Imei ini sama persis secara umum pada kasus besar di Kementerian Informasi dan Komunikasi yang saat ini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemendigi.
Disaat pemerintah fokus memberantas Judi Online, justeru Staf dan Pegawai Kemendigi turut terlibat melindungi Judi Online, tak tangung-tanggung, oknum Kemendigi meraup uang haram mencapai ratusan miliar rupiah.
Hasil Penelusuran Tim Media Online Kabarinvestigasi.co.id, hal sama juga terjadi dalam bidang Telekomunikasi, Perusahaan dibawah Naungan BUMN yakni Telkomsel yang diperbolehkan untuk memberikan akses internet dengan membuka IMEI sementara kepada turis mancanegara melalui registrasi sim card turis menggunakan Paspor itu diduga terlibat dalam skandal Registrasi Imei diseluruh Indonesia, khususnya daerah yang padat kunjungan Wisatawan, Seperti Jakarta, Bali, Lombok, Medan dan Batam serta daerah dan kota lainnya.
Padahal, seharusnya Telkomsel sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara harus mendukung program pemerintah diberbagai sektor, khususnya terkait pembatasan IMEI.
Lalu bagaimana cara kerja oknum provider Telkomsel meraup keuntungan? dari berbagai narasumber yang kami lindungi identitasnya menjelaskan Okum pegawai Telkomsel bekerjasama dengan pihak toko-toko yang menjual telepon pintar yang masuk ke Indonesia secara ilegal, dan merek yang paling banyak masuk secara ilegal masih dikuasai oleh Merek Iphone dari berbagai seri.
Oknum-oknum tersebut melakukan aktivasi terhadap telepon pintar ilegal bermodalkan screenshoot Barcode data Imei 1 dan Imei yang dikirimkan mafia telepon pintar yang masuk secara ilegal tersebut ke Oknum Pegawai Telkomsel melalui aplikasi DIGIPOS Telkomsel dengan menggunakan data warga negara asing yang datang berkunjung ke indonesia saat melakukan aktivasi di gerai dan toko-toko atau counter yang bekerjasama dengan Telkomsel ataupun oknumnya secara sendiri-sendiri atau kelompok.
Lemah celah penggunaan data warga negara asing ini disebabkan counter yang melakukan aktivasi ini hanya melakukan foto Kartu Perdana khusus turis dengan foto warga negara asing dan foto passport terpisah, data-data ini kemudian digunakan untuk melakukan aktivasi IMEI bukan dari telepon pintar dari Turis yang digunakan datanya itu, melainkan telepon pintar yang masuk secara ilegal dari berbagai wilayah di indonesia, khususnya dari Batam.
Bahkan ironisnya, IMEI yang aktif hanya 90 hari itu dipatok mulai Rp100.000; (Seratus Ribu Rupiah) hingga Rp120.000; (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah), harga ini-pun termaksud turun yang sebelumnya bisa mencapai Rp300 ribu hingg Rp500 ribu.
“Per Barcode atau perproses dikenakan biaya Rp100.000; hingga Rp120.000; lain tempat lain lagi, dan biasanya untuk oknum pegawai Telkomsel diduga diberikan Rp50.000 per-proses atau barcode dan untuk counter yang mendapatkan data bisa menghasilan keuntungan Rp70.000;” dan di Bali itu, satu counter Hp bisa memproses 300 hingga 3.000 per hari dengan keuntungan bersih Rp210.000.000; perhari dan untuk pegawai Telkomsel dapat meraup untung Rp150.000.000; dari satu counter saja, bayangkan saja berapa counter yang ada di Bali dan Seluruh Counter di Indonesia khususnya daerah wisata,” ujar sumber tersebut.
Sumber itu juga menyebut Counter Telkomsel di Bandara Soekarno Hatta di Jakarta diduga turut andil dalam kasus ini, Ia menyebut, di Bandara Internasional itu dapat melakukan Aktivasi Imei dengan rata-rata 1.200 aktivasi setiap harinya dan meraup keuntungan mencapai Rp4,32 Miliar rupiah atau sesuai dengan jumlah turis yang masuk ke Indonesia melalui bandara Soetta.
Jika diseluruh Indonesia saja terdapat 10.000 counter baik itu dipusat wisata atau daerah lainnya, oknum pegawai Telkomsel bisa meraup keuntungan mencapai Rp1,5 Triliun rupiah dengan aktivasi 3.000 proses barcode di satu counter.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia mencatat Kunjungan wisatawan mancanegara pada Desember 2023 mencapai 1,14 juta kunjungan, jika seluruh data ini digunakan untuk aktivasi IMEI dengan nilai Rp120.000, maka Oknum pegawai Telkomsel dan counter bisa meraup Rp168.000.000.000; (Seratus Enam Puluh Delapan Miliar Rupiah).
Mencatat pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Eko Cahyanto dilansir dari Tempo menyebutkan Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar penjualan iPhone, yakni mencapai 2,3 juta unit pada 2023, sumber media ini menyebut, jumlah iphone ilegal yang masuk ke indonesia bisa mencapai setengah dari yang masuk secara resmi.
“Dan Batam adalah salah satu pintu masuknya iphone Ilegal ke Indonesia, bahkan telepon-telepon pintar ini banyak ditemui di counter-counter di Batam, pergi saja ke counter-counter di Batam, banyak disana hape-hape yang masuk secara ilegal, dari harganya ketahuan kok. Dan mafia penyeludupan hape ini sangat sistematis, banyak oknum dan pihak-pihak terkait yang saya duga terlibat,” ujar sumber itu.
Jika selisih telepon pintar yang masuk mencapai Rp3juta, dan dengan estimasi telepon pintar yang masuk mencapai 1 juta unit, maka negara mengalami kerugian Rp3 Triliun rupiah dari Pajak masuk dan pencapaian Kandungan Lokal bagi industri Telekomunikasi Telepon Seluler.
Telepon-telepn pintar yang masuk secara ilegal itu tidak dapat berfungsi karena adanya pemblokiran dari pemerintah, sehingga aktivasi IMEI dari provider Telkomsel dan provider lainnya menjadi faktor paling penting bagi dunia penyeludupan telepon pintar yang masuk ke Indonesia.
Sumber kami lainnya mengaku menyesal membeli telepon pintar Iphone di Counter di Batam, awalnya dia mengaku membeli karena harganya jauh dari Hape yang masuk secara resmi atau didistribusikan oleh distributir resmi seperti ibox.
“Saya beli Iphone dengan selisih hampir Rp3 juta, karena uang saya pas-pasan, saya beli. Saat membeli memang disebutkan Imei-nya hanya berlaku 3 bulan saja, tapi bisa counter aktifkan dengan modal Rp150 ribu, ya saya pikir karena uang saya pas-pasan, anggap saja berlangganan jaringan telkomsel Rp150 ribu tiap bulan, jadi saya harus datang lagi ke counter setiap 3 bulan sekali, saya screenshoot barcode dari *06# di hape saya, tetapi saya harus ubah bahasanya dulu ke bahasa inggris, barcode ini saya kirim ke counter, dan memang langsung aktif,” ujar sumber itu.
Ia juga mengaku heran, sebab sumber tersebut mengetahui bahwa aktivasi Imei per 3 bulan dikhususkan untuk Turis negara asing.
“Awalnya heran juga, kok bisa diaktifkan per 3 bulan, itukan untuk wisatawan. saya kan bukan wisatawan, gimana caranya. Tapi ya sudahlah, yang penting hape saya bisa aktif mengunakan jaringan domestik,”ujarnya.
Walaupun IMEI yang diaktivasi itu hanya hanya berlaku 90 hari, tapi disebabkan selisih harga yang jauh, tetap menjadi pilihan bagi masyarakat Indonesia.
Lalu, apa yang harus dilakukan pemerintah? aktivasi Imei ini sebenarnya telah banyak ditindak, catatan media ini melansir Kumparan, Sebanyak 191.995 ponsel di Indonesia akan dimatikan karena termasuk produk ilegal, di mana IMEI-nya (international mobile equipment identity) tidak didaftarkan secara resmi. Sebanyak 176.874 dari total jumlah itu adalah perangkat iPhone.
Data ini terkuak setelah Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran IMEI ilegal yang melibatkan oknum ASN Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pendaftaran IMEI secara ilegal ini membuat ponsel dari luar negeri bisa terkoneksi dengan jaringan seluler di Indonesia.
Namun, Aktivasi IMEI per 3 bulan yang diduga dilakukan Oknum Pegawai Telkomsel hingga saat ini tidak tersentuh sama sekali, padahal Aktivasi Imei tersebut menjadi incaran para mafia penyeludupan Telepon seluler ke Indonesia.
Penyeludupan ini di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sangat ditentang keras, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk memerangi penyeludupan yang merugikan indonesia, hal itu disampaikannya pada acara penyerahan DIPA dan TKD 2025 di Istana Negara, Jakarta (11/12/2024) lalu.
Jika presiden memerangi Penyeludupan, mengapa Oknum Pegawai Telkomsel justeru memberikan akses aktivasi Imei? hal ini diduga karena lemahnya pengawasan Telkomsel atas penggunaan data wargan negara asing dimanfaatkan dalam aktivasi Imei tersebut.
Terpisah, Romesko Purba, Praktisi Hukum yang juga mendapat sertifikasi Legal Data Security and Investigation (CLDSI) kepada Kabarinvestiasi menyebut Telkomsel harus melakukan audit dan investigasi atas kasus ini, khususnya di daerah wisata seperti Bali.
“Jika hal tersebut benar terjadi, Telkomsel harus melakukan audit besar-besaran atas dugaan aktivasi IMEI ini, jika tidak, maka kegiatan aktivasi imei ini akan tetap berjalan. Dan mafia penyeludup telepon seluler akan tetap subur dan negara akan tetap dirugikan dari selisih penjualan hape ilegal dan resmi dan tentu ini merugikan negara dari pendapatan pajak,” ujarnya, Jum’at (13/12/2024) di Batam.
Ia juga menyebut, penyalahgunaan data tersebut terang-terangan melanggar Undang-undang dan Telkomsel harus bertanggungjawab atas pelanggaran hukum itu.
“Penggunaan data orang lain atau penggunaan informasi pribadi seseorang tanpa izin atau dengan cara yang melanggar hukuma atau data misuse untuk melakukan aktivasi Imei yang bukan perangkat pemilik data adalah tindakan melawan hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku mulai 17 Oktober 2024 lalu terdapat beberapa sanksi untuk pelanggaran data pribadi, di antaranya Memalsukan data pribadi dapat dipidana 6 tahun dan atau denda sebesar Rp60 miliar, menjual atau membeli data pribadi akan dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp50 miliar,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, tindakan penggunaan data orang lain juga melanggar UU ITE.
“Menggunakan data pribadi seseorang tanpa izin juga diatur pada Pasal 51 Ayat 1 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,- (duabelas miliyar Rupiah),” ujarnya lagi.
Ia juga menerangkan, akibat aktivasi IMEI itu, ada pelanggaran hukum lainnya atas imbas aktifnya Telepon seluler yang masuk secara ilegal.
“Pelaku Penyeludupan Telepon Pintar mengetahui bahwa jika Telepon pintar yang masuk secara ilegal tidak dapat diaktifkan jaringannya atau IMEI-nya, ketika mereka tahu ada Aktivasi Imei per-3 bulan dari Oknum pegawai Telkomsel, akhirnya kejahatan penyeludupan terjadi dan itu menimbulan pelanggaran undang-undang lainnya, Dan ini sangat sistematis, tidak bisa berjalan sendiri.”ujarnya.
Selain itu, Ia juga menakutkan jika warga negara asing mengetahui datanya disalahgunakan akan menciderai kepercayaan wisatawan yang datang ke indonesia dan momok yang menakutkan bagi Indonesia sebagai negara dengan destinasi wisata internasional, Apalagi dibulan Desember disaat Indonesia kebajiran wisatawan dari mancanegara dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru.
“Kita sama-sama tahu, Warga negara asing sangat-sangat menjaga kerahasian data pribadi, jika mereka tahu datanya disalahgunakan, saya yakin, Indonesia bukan lagi tujuan wisatanya dihari mendatang. Karena passport itu kan sama dengan identitas seseorang individu, itu sangat pribadi sekali.”ujarnya.
Ditempat lain, warga Negara Rusia yang namanya tidak mau disebutkan saat liburan ke Bali beberapa waktu lalu kepada media ini mengaku tidak tahu jika datanya disalahgunakan. Ia pun mengaku saat mengaktifkan kartu perdana Telkomsel, ia diminta foto pasport dan foto wajahnya dengan kartu perdana Telkomsel khusus Turis.
“Saya tidak tahu kalau data saya disalahgunakan, padahal saya berulang-ulang datang ke Bali, jika data saya digunakan tanpa sepengetahuan saya, itu kriminal,” Ujar Pria Rusia dalam bahasa inggris setelah diterjemahkan.
Penelusuran media ini, Aktivasi IMEI ini terang-terangan terjadi, selain dugaan dari aktivasi Imei oleh Oknum Telkomsel, marak promosi di media sosial terkait aktivasi Imei ini, tak tanggung-tanggung, Aktivasi imei ini berseliwerand di media sosial.
Ada yang menawarkan aktivasi Imei per 3 bulan dengan biaya Rp100.000; 6 Bulan Rp180.000; dan 12 bulan Rp300.000; bahkan gawatnya lagi ada yang menawarkan paket Imei Permanen Kemenperin Rp500.000; dan Paket Aktivasi Imei Bea Cukai Rp800.000;
Sementara itu, Media Online Kabarinvestigasi.co.id hingga berita ini tayang masih berupaya melakukan konfirmasi ke Petinggi Telkomsel, Kemenperin dan Bea Cukai.
(redaksi)