Sungai Pakning. Kabarinvestigaai. Co. Id. Lewat 4 desa 1 kelurahan Sungai mengutuk keras kepada PT Surya Dumai Agrindo tidak pernah menyalurkan dana CRS sejak tahun 2011 . Demikian dikatakan Darwis.Ak direktur LSM Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation BPN-ICI Wilayah Provinsi Riau kepada wartawan Minggu ( 16/02 )
Dikatakan Darwis.Ak seorang LSM yang bergerak dalam bidang Pemberantasan korupsi ini mengatakan bahwa PT Surya Dumai Agrindo ( SDA) sudah mempunyai Sertifikat HGU atas nama PT.Surya Dumai Agrindo no 16 dari BPN Bengkalis tanggal 09 Maret tahun 2011
Dengan diterbitkan sertifikat HGU no 16 atas nama PT.Surya Dumai Agrindo oleh BPN Bengkalis untuk penyaluran dana CRS adalah merupakan tanggung jawab PT Surya Dumai Agrindo sejak berpindah nya HGU PT Riau Makmur Sentosa ( RMS ) Yang bekerjasama dengan koperasi Bukit Batu Darul Makmur ( BBDM) kecamatan Bukit Batu terbentuk dari 5 desa 1 kelurahan pada tahun 2005 yang lalu . Yaitu Desa Pangkalan Jambi, Dompas , Sejangat , Kelurahan spk , Sei Selari dan Buruk Bakul , enam desa menyatu , hanya desa Dompas mengundurkan menolak untuk bergabung pada tahun 2019 .
Sejak tahun 2011 dana CRS tidak lagi disalurkan kepada masyarakat padahal 4 desa 1 kelurahan pada hal merupakan desa binaan PT Surya Dumai Agrindo mengapa tidak di salurkan CSR dikemanakan uang miliaran tersebut , bahwa pada ditangan PT Riau Makmur Sentosa pernah disalurkan Rp 100.000 perdesa pertahun , mengapa pada PT Surya Dumai Agrindo tidak ada lagi , atau memang sudah tidak ada lagi anggaran CSRnya tolong dari manajemen ( Humas ) PT,SDA ungkapkan pada publik ujar Wis.
Demikian pernyataan dari kepala Desa , PJ dan 1 kelurahan yang tergabung seperti kepala Desa :
Kepala Desa Pangkalan Jambi Novri Jefrika AMD mengatakan tidak pernah mendapat bantuan dana CRS dari PT Surya Dumai Agrindo.
Sejangat Rachmat Iwandi. SH mengatakan sebagai melanjutkan sekretaris koperasi BBDM Safrudin pada waktu itu pun juga tidak mendapat bantuan CSR dari PT Surya Dumai Agrindo.
Kelurahan Kota Sungai Pakning Sn Farid Akbar sebagai melanjutkan perjuangan Bendahara Koperasi BBDM Arlis pun juga tidak pernah mendapat bantuan CSR dari PT Surya Dumai Agrindo sama sekali tidak di perdulikan .
Untuk desa Sei Selari yang di katakan oleh PJ Erwan. SAP juga mengatakan melanjutkan perjuangannya H. Ismail sebagai ketua koperasi BBDM tidak pernah mendapat bantuan CSR dari PT Surya Dumai Agrindo.
Terakhir dari desa Buruk Bakul yang di sampaikan oleh PJ Kepala Desa Hasanuddin .SE Sangat sakit’ hati , bahwa sudah pernah masuk proposal untuk kegiatan Desa Buruk Bakul namun tidak di respon sama sekali pihak PT Surya Dumai Agrindo . Menurut dari Manajer Kebun ( MK ) Bahwa PT Surya Dumai Agrindo sudah menyalurkan dana CRS.
Dari pernyataan yang di sampaikan oleh dari 5 desa atas nama pemerintah desa yang merupakan desa binaan PT Surya Dumai Agrindo sangat mengutuk PT Surya Dumai Agrindo dikemanakan uang miliaran hak masyarakat selama ini sejak tahun 2011 sampai sekarang , selama 14 tahun diminta BPKP RI untuk mengaudit PT Surya Dumai Agrindo (SDA) Kata Darwis.
Terkait pembelian lahan oleh PT Surya Dumai Agrindo
Dikataka Darwis .Ak dari sisi lain ada kejanggalan pada terjadinya jual beli lahan PT Riau Makmur Sentosa ( RMS) ke PT Surya Dumai Agrindo ( SDA) berdasarkan AJB tahun 2008 , maksudnya yang di beli itu SK pelepasan kawasan no: 377/Menhut-II/2007 atau lahannya ? Sebab SK Menteri baru saja di keluarkan pada tanggal 14 tahun 2007 dan terjadi pembelian berdasarkan AJB tahun 2008 , belum sampai satu tahun izin pelepasan kawasan hutan sudah berpindah tangan , Padahal
dalam SK menteri kehutanan RI melarang pada poin 10 menjelaskan bahwa PT Riau Makmur Sentosa dilarang mengalihkan hak pengelolaan kawasan hutan seluas 6.869.80 Ha kepada pihak lain tanpa ada persetujuan tertulis dari menteri kehutanan.
Jadi dengan jangkauan tidak sampai 1 tahun sudah di pindah namakan , apakah menteri kehutanan sudah mengeluarkan rekomendasi untuk memberikan persetujuan tertulis , kata Wis .
Menurut Darwis lagi yang terjadi pada pembelian itu apakah lahannya atau SK menterinya , sedangkan kayu hutan masih tegak . Sedangkan surat dari Gubernur Riau Nomor : kpts .943/X/2009 tentang IPK diareal Rencana Land Clearing perkerbunan baru dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2009 , terdapat juga pada poin 17 bahwa PT Riau Makmur Sentosa RMS tidak diperkenankan menjual/memindahkan tangankan Gak IPK ini kepada pihak lain tanpa persetujuan Gubernur.
Apakah sebagai pembeli ( penadah ) tidak ada pidana nya ujar Wis.
Sampai di tayang berita ini belum ada dari pihak manajemen dari PT Surya Dumai Agrindo yang di konfirmasikan . Tim