Sungai Pakning,kabarinvestigasi.co.id. Darwis.Ak Direktur LSM Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation ( BPN-ICI ) Provinsi Riau mengharapkan dengan surat penyataan dari delapan kepala desa bahwa PT Surya Dumai Agrindo ( SDA) yang tidak pernah menjalurkan dana CSR sejak tahun 2012 , demikian dikatakan oleh Novri Jefrika,A.Md Rabu ( 09/05 ).
Dikatakan Novri Jefrika sebagai ketua forum Kepala Desa se-kecamatan Bukit Batu dan juga merupakan Ketua LAMR Kecamatan Bukit Batu melalui surat kami dari Forum Kepala Desa yang berbunyi : Kami atas nama Forum Kepala Desa se-kecamatan Bukit Batu menyatakan bahwa sepengetahuan kami PT SDA tidak pernah mengeluarkan atau menyalurkan dana CSR sejak tahun 2012 kepada 8 desa yang merupakan desa binaan selama 14 tahun
Novri Jefrika memaparkan tentang Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas Secara jelas mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan Lingkungan.
Peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2012 yang mengharuskan kepada perusahaan , termasuk sektor perkerbunan untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat di sekitar perusahaan beroperasi.
Bahwa CSR adalah singkatan dari Caparate Social Responsibility yaitu tanggung jawab sosial perusahaan , CSR merupakan komitmen perusahaan untuk bertindak sebagai etis dan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan.
Bahwa tujuan CSR adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat , membangun ekonomi berkelanjutan , menjaga kelestarian alam , menjaga kelestarian sosial dan menjaga kerukunan masyarakat , setiap Perusahaan di wajibkan memiliki CSR yang merupakan etika bisnis modern. Kata Novri.
Dalam surat pernyataan tersebut delapan Desa telah mendukung Ketua Forum Kepala desa se-kecamatan Bukit Batu untuk melanjutkan kejalur hukum lewat Kuasa hukum ( Pengecara – red ). Sebab menurutnya enam Desa adalah Desa mitra PT.Surya Dumai Agrindo terbentuk dan berdirinya koperasi Bukit Batu Darul Makmur ( BBDM) seperti Desa Buruk Bakul, Sungai Selari, Kelurahan Sungai Pakning, Sejangat , Dompas dan Pangkalan Jambi. Ujarnya.
Pada hal pihak perusahaan wajib mengeluarkan sebanyak 2 – 4 persen dari keuntungan perusahaan di serahkan kepada masyarakat , sebab pihak perusahaan dalam ketentuan nya adalah merupakan tanggung jawab sosial perusahaan ini malah di diamkan aja hal ini bukan sebuah lelucon lagi tapi sudah kewajiban setiap
perusahaan. Kata Novri.
Tambah Novri lagi pihak perusahaan PT Surya Dumai Agrindo ( SDA) di nilai mengsengajakan tidak mengeluarkan dana CSR perusahaan sejak tahun 2012 , mengapa Apara Penegak Hukum (APH ) tidak merespon atau masyarakat telah di di bodohkan atau ada apa ini ” sambung Novri.
Senada yang di sampaikan oleh Sulaiman alias Apan juru bicara koperasi Bukit Batu Darul Makmur ( BBDM) sebagai manajemen Koperasi Bukit Batu Darul Makmur ( BBDM ) walaupun mitra plasma dari PT Surya Dumai Agrindo ( SDA) sangat mendukung sekali kepada Forum Kepala desa se-kecamatan Bukit Batu langkah yang di ambil tepat sasaran, sudah merupakan hak masyarakat tidak sepantasnya pihak perusahaan PT Surya Dumai Agrindo ( SDA ) mengambil keuntungan selama empat belas tahun ( 14 tahun ) tidak disalurkan CSR, jadi kami dari manajemen Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM ) sangat mendukung untuk di dilanjutkan ke jalur hukum yaitu Pengadilan Negeri Bengkalis dalam proses melawan hukum , seperti nya pihak perusahaan tidak mengakui kesalahannya dan kebal hukum pada hal kewajiban perusahaan , ujar Apan santai.
Sementara itu Darwis. Ak sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Corruption Investigation ( ICI) yang berdiri semata-mata utk kesehteraan masyarakat dalam kesempatan ini sangat mendukung kepada Forum Kepala Desa untuk melanjutkan ke Jalur hukum, sebab perbuatan pihak perusahaan sudah keterlaluan tidak memperdulikan lagi kepada masyarakat , bahwa perusahaan menilai masyarakat kita ni bodoh dan bodohi kata Darwis .
Selain itu, timbul pertanyaan Why Aparat Penegak Hukum ( APH) tidak ada respon seperti Upika kecamatan Bukit Batu , kejaksaan dan kepolisian ( Polres Bengkalis ) di nilai sangsi hukum nya sangat jelas.
Pada Sangsi hukum
Sangsi yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak menyalurkan CSR adalah sangsi administrasi dan pidana. Sangsi administrasi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha , pembekuan kegiatan usaha , pencabutan kegiatan usaha dan pencabutan Fasilitas Penanaman modal dan Pembatalan usaha.
Pada Sangsi pidana pasal 374 KUHP yaitu penggelapan jabatan dalam jabatan. Pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana Pencucian uang ( TPPU ) pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .
Selain sangsi , perusahaan yang tidak menyalurkan atau melakukan CSR juga dapat mengalami penurunan resistensi. CSR yang merupakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Pelaksanaan CSR penting sebagai komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan. Perusahaan yang serius melakukan implementasi secara tepat dapat menambah apresiasi dari masyarakat , meningkatkan nilai Dimata masyarakat dan membantu memecahkan masalah sosial. Kata Darwis.
Dikatakan Darwis lagi, besaran dana CSR di Indonesia biasanya sekitar 2 – 3 persen dari total keuntungan perusahaan dalam setahun, Namun , besaran dana CSR bisa berbeda – beda di setiap daerah.
CSR adalah mewujudkan kepedulian perusahaan terhadap ekspektasi masyarakat. Kepedulian berbagai aspek , ekonomi , hukum , etika, dan kontribusi perusahaan.
Ketentuan mengenai CSR di Indonesia di atur dalam berbagai peraturan dan undang-undang diantaranya UU Persero terbatas , UU minyak dan gas bumi , UU penanaman modal , PP Tanggung jawab sosial dan lingkungan, kata Darwis.
Selanjutnya LSM BPN-ICI minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bertindaklah sesuai Peraturan dan Undangan – undangan untuk kepentingan masyarakat kata akhir darwis .