Inhil.kabarinvestigasi.co.id. Dikabarkan 29 titik proyek fisik senilai Rp 8.265.000.000 Dinas Perkebunan Kabupaten Inhil bersumber dari DAK diduga tidak sesuai spek berpotensi merugikan keuangan negara. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta mengusutnya..

Hal itu diungkapkan sekretaris Gerakan Anti Narkoba dan Korupsi kepada media investigasi group ( mediacetak tabloid investigasi, Media online kabarinvestigasi.co.id dan Mediaekspres.co) belum lama ini di Tembilahan.

Jika melihat kondisi fisik kegiatan pembanguna prasarana pertanian dengan sub kegiatan pembangunan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan usaha tani pekerjaan peningkatan jalan produksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kelompok Tani Parit Jawa Baru Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Volume 1.501,78 M x 1 M x 0,15 M biaya fisik Rp 285.000.000 sumber dana, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Perkebuna Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2024 dengan pelaksana Kelompok Tani Parit Jawa Baru diduga asal asalan atau tidak sesuai dengan speknya, baru dikerjakan sudah ditumbuhi ilalang dan kondisi pasir dan batu tidak menyatu sangat berpotensi merugikan keuangan negara.
“Diminta kepada Aparat penegak Hukum (APH) bertindak tegas untuk mengusutnya. .Jangan memanfaatkan kewenangan jabatan dengan mengeruk keuangan negara untuk keuntungan pribadi, golongan atau sekelompok dengan mengorbankan kepentingan masyarakat banyak”, ujar rendra Risadi dengan tegas.
Lebih jauh Rendra Risadi mengatakan, jika dengan 29 kegiatan per kegiatan anggaran Rp 285.000.000, berarti anggaran DAK untuk pekerjaan peningkatan jalan produksi di Dinas Perkebunan Inhil sebesar Rp 8.265.000.000, (Rp 285.000.000 x 29= Rp 8,265.000.000). Jika, dengan kondisi seperti di yang dilaksanakan Kelompok Tani Parit Jawa baru di Desa tanjung baru, sangat berpotensi merugikan keuangan negara, ujarnya dengan tegas.
Untuk kepentingan publikasi, Ketua kelompok tani parit jawa baru desa tanjung Baru yang disebut –sebut Khairil Anwar saat di komfirmasi dengan mengirimkan pesan singkat ke ponsel pribadinya dengan Nomor 081365746xxx Jumat (28/3/2025) belum menjawab.
Hal sama juga saat dikomfirmasi kepada PPTK Dinas Perkebunan Deri dengan mengirimkan pesan singkat ke ponsel pribadinya nomor 085214652xxx Rabu (26/3/2025) juga belum menjawab.
kepada Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Inhil Sutarno saat dijumpai di kantornya kamis (27/3/2025) sedang tidak berada di tempat, komfirmasi tertulis yang disampaikan kepada Kepala Dinas Perkebunan kabupaten Inhil Sutarno dengan nomor surat 810/KT-MIG/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025 di terima staf Dinas Perkebunan Inhil, juga belum dijawab.
Dengan ketertutupan Ketua kelompok Tani Parit Jawa baru Desa Tanjung baru Khauril Anwar, PPTK Dinas perkebunan Inhil Deri dan Kapela Dinas Perkebunan Kabupaten Inhil Sutarno semakin menguatkan dugaan pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan spek atau asal asalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Undang-undang Mo 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan Imformasi Publik mengamatkan, setiap imformasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Pasal 52, Badan Publik yang dengan segaja tidak menyediakan, tidak memberi, dan/atau tidak menerbitkan imformasi publik berupa imformasi publik secara berkala, imformasi publik yang wajib di umumkan secara serta merta, imformasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan/atau imformasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai Undang-undang, mengakibatkan kerugian orang lain dikenakan pidana paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). (red/bersambung)