Inhil.kabarinvestigasi.co.id. Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau H Herman pada suatu kesempatan dalam rapat dengan jajarannya di kantor Bupati Indragiri Hilir menegaskan, dana CSR perusahaan di Indragiri Hilir tidak perlu dicairkan karena diduga hanya dinikmati segelintir orang.
“Bekukan Pencairan dana CSR perusahaan di Inhil, karena diduga hanya dinikmati segelintir orang”, ujarnya dengan tegas.
Dana CSR kata Herman, peruntukan dana CSR perusahaan yang beroperasi di Inhil harus digunakan untuk pembangunan daerah dan masyarakat, ujarnya.
Di tengah kerja keras Pemerintah daerah untuk efesiensi dan menormalkan kembali APBD kita wajib memastikan semua berjalan dengan baik, termasuk penggunaan dana CSR dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Inhil dipergunakan tepat sasaran dan transparan.
“Kita akan duduk bersama forum CSR. Semua harus fair, dana yang akan dipergunakan untuk kemajuan daerah dan masyarakat. Dan, disis lain masyarakat juga harus tau. Apa bentuk kontribusi dari perusahaan yang ada di kabupaten Inhil. Semua saya pstikan transparan, fair dan terukur. Tidak lain, hanya untuk perbaikan daerah dan masyarakat”, ujar Bupati Inhil dengan tegas.
Juga Bupati Herman mengungkapkan Dirinya (Bupati-red) bersama Wakil Bupati Juliantini akan turun kelapangan memastikan pembangunan tetap sasaran hingga desa.
“salah satu yang jadi fokus adalah pembangunan fisik hingga tingkat desa”, ujarnya.
Di kabupaten Inhil kata H Herman melanjutkan, ada 197 desa. Di tengah defisit anggaran dan terngah keuangan daerah yang “buruk” mengembalikan kondisi normal yakni menjaga keseimbangan APBD. Adalah hal penting memastikan pengelolaan dana desa yang tidak sedikit juga harus tepat sasaran, berkualitas dan skala prioritas, ujarnya.
Untuk membantu kinerja memimpin pembangunan. Bupati Inhil mengandeng semua steckholder terkait. Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terjun ke Inhil, ujarnya.
Menurut Herman ada sesuatu yang “salah” atau adanya indikasi “kebocoran”, sehingga proses kegiatan pembangunan di Inhil berjalan “merangka”,
“Gerak kegiatan dan tata kelola pembangunan yang akan deselenggarakan oleh pada kepala desa akan jadi atensi utama”, kata Bupati Inhil Herman.
Bupati Inhi Herman meminta masyarakat kritis dan berperan aktif membantunya.
“saya berpandangan, bahwa kontrol masyarakat adalah garda terakhir dalam menjaga kabupaten inhil dari “operasi” para oknum yang ingin memperkaya diri atau kelompok dengan menggerogoti uang rakyat”, ujar.
Ketua Gerakan Anti narkoba dan Korupsi (Granko) Inhil Maulana melalui sekretarisnya Rendra Risadi mengapresiasi tindakan yang dilakukan Bupati Inhil H Herman dengan tidak mencairkan dana CSR perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kabupaten Inhil karena diduga kuat hanya dinikmati segelintir orang.
Dengan keberanian H Herman tidak mencairkan dana CSR perusahaan yang beroperasi di Inhil bukan tidak beralasan,ujarnya.
CSR adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.
Setiap bisnis memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat atau lingkungan tempatnya berdiri. Sifat tanggung jawab sosial ini wajib, dan apabila tidak dilakukan, bisnis terancam terkena sanksi. CSR adalah salah satu program guna memenuhi kewajiban tersebut
corporate social responsibility adalah aktivitas bisnis dimana perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas sebagai bentuk perhatiannya dalam meningkatkan kesejahteraan dan berdampak positif bagi lingkungan.
Seperti yang kita ketahui, sebuah perusahaan besar akan menimbulkan berbagai potensi risiko merusak lingkungan. Keberadaan CSR perusahaan diharapkan dapat membantu mengurangi bahkan membuat risiko tersebut menjadi nol.
Dana CSR adalah sejumlah uang yang wajib dikeluarkan oleh suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban tanggung jawab sosialnya.
Berdasarkan Peraturan UU PT dan PP 47/2012 menyatakan bahwa besaran dana CSR adalah tidak spesifik, sesuai kebijakan perusahaan. Meski demikian, biaya CSR wajib tetap dikeluarkan diperhitungkan dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran. Hal ini tercantum dalam UU 40/2007 Pasal 74 ayat 2.
Besaran CSR (Corporate Social Responsibility) di Indonesia tidak diatur secara pasti dalam satu undang-undang, namun secara umum, perusahaan yang memiliki kewajiban CSR disarankan untuk menyisihkan dana minimal 2% hingga 4% dari total keuntungan perusahaan dalam satu tahun. Keputusan akhir terkait besaran dana CSR bergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan dan dapat dipengaruhi oleh regulasi daerah setempat. Misalnya daerah Kabupaten Inhil mengatur besaran dana CSR adalah minimal 3% dari laba bersih perusahaan tiap tahunnya.
Manfaat CSR adalah mendukung program-program pemerintah. CSR adalah aksi sosial yang dilakukan oleh perusahaan terhadap masyarakat. Oleh sebab itu, CSR perusahaan hadir membantu pemerintah dalam menangani berbagai masalah sosial seperti pencemaran lingkungan, kemiskinan, pengangguran, Pendidikan jua termasuk perbaikan jalan dan sebagainya, ujarnya.
Kepala Desa Rambaian Hasbi Yardi mengungkapkan, masyarakat sudah puas gotong royong dan membangun sampai ke jalan lintas simpang jaya.
“Harapan kami masyarakat Desa Rambaian pemerintah Kabupaten Inhil mendorong PT CPK agar memperhatikan desa kami. Dan proposal sudah seringkali disampaikan. Sampai saat ini kami masih menunggu itikat baik. Kalau tidak warga akan melakukan tindakan agar PT CPK memperhatikan keluhan warga masyarakat”, ujar Hasbi Yardi dengan tegas.
Masyarakat Desa Rambaian mengharapkan Bupati Herman dapat mendorong perusahaan PT CPK agar memberikan kepedulian terhadap keluhan warga masyarakat jalan di Desa Rambaian, ujarnya mengharapkan campur tangan Bupati Herman.
Atas kerusakan ini warga berharap, Pemerintah dan PT CPK perusahaan sawit yang beroperasi di Desa Rambaian dapat menyalurkan CSRnya untuk perbaikan jalan Rambaian. Sebab, selain mengganggu aktivitas masyarakat, pada musim penghujan juga berbahaya bagi pengendara yang melintas di jalan yang rusak parah itu.
Sebab, jika jalan terkena guyuran hujan menjadi licin dan pengendara mudah terjatuh. Kemudian, kerap terjadi genangan air sehingga pengendara tidak tahu adanya jalan yang berlubang.
“Kami berharap jalan rusak ini segera diperbaiki, sudah puluhan tahun masyarakat menderita akibat jalan dibiarkan rusak,” pintanya.
Di tempat terpisah Ketua CSR kabupaten Inhil Yusuf Said yang juga anggota DPRD Inhil saat di komfirmasi denga mengirimkan pesan singkat ke ponsel pribadi Yusuf Said menjawab dengan pesan singkat yang dikirimkan ke ponsel redaksi “saya masih di bot dari kuala enok acara pengantin” tulis Yusuf Saud dalam pesan singkatnya. (red/bersdambung)