Inhil. Kabarinvestigasi. Co. Id. Kepala Desa (Kades) serta perangkat desa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah dipastikan tidak dapat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 dari negara.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Inhil H. Dwi Budyyanto, Sos. M.si ketika diwawancarai reporter media ini melalui sambungan telponnya menuturkan bahwa tidak ada regulasi yang mendasari Kades atau perangkat desa dapat menerima THR.
“Tidak ada, kita juga sudah cari aturannya, dan memang tidak ada aturan yang mendasari THR untuk kepala desa atau perangkat desa dan dari dana desa juga tidak ada dianggarkan,” jelas H. Dwi Budyyanto, Sos. M.si, Selasa (18/03/2025).
Senada dengan itu dilansir dari infobanknews.com Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan perangkat desa hingga kepala desa (kades) tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pasalnya, di dalam Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun Undang-Undang Desa perangkat desa hingga kades statusnya belum jelas atau tidak masuk dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Oleh karena itu tidak termasuk dalam pemberian tunjangan oleh Pemda (pemerintah daerah), tapi di tahun lalu mereka menggunakan dana desa,” kata Tito dalam Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun Anggaran 2024, Jumat, 15 Maret 2024 yang lalu.
Selain itu (Kepala Desa dan Perangkat; red) , pegawai honorer juga tidak mendapatkan THR kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
“Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK. Sehingga dengan demikian tadi jelas PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI dan lain-lain, termasuk pajabat negara,” ungkapnya. (*)