Tembilahan. Kabar investigasi. Co. Id. Samaat Reskrim Polres Inhil telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Desa Kelumpang tahun 2017. Jumat (22/11/2024).
Tersangka wanita yang merupakan mantan bendahara desa, Yakni berinisial DN (36) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2017 sebesar Rp 1,3 miliar.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa tersebut diperkirakan mencapai Rp 636 juta.
Setelah serangkaian penyelidikan yang panjang, pihak kepolisian akhirnya melakukan penahanan terhadap DN, yang kini telah berstatus tersangka.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kanit II Tipikor Polres Inhil, Iptu Hendrizal, dalam keterangannya menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak tahun 2022.
“Kami sudah melakukan beberapa kali gelar perkara, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, dan akhirnya pada gelar perkara terakhir, kami memutuskan untuk menetapkan tersangka,” ujarnya kepada Reporter Narasiriau.com.
Hendrizal menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat kemungkinan masih ada tersangka lainnya yang terlibat dalam penggelapan anggaran desa tersebut.
“Dalam berkas terpisah, kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Tersangka DN dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)