Batam – Tragedi kecelakaan kerja yang menewaskan Ii, pekerja PT Lestari Osean Indonesia (LOI), memicu keprihatinan dan desakan dari masyarakat Batam. Publik menuntut aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Polresta Barelang, Disnakertrans Provinsi Kepri, hingga pengawas ketenagakerjaan, untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan profesional.
Hingga kini, pihak manajemen PT LOI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden yang terjadi maupun dugaan kelalaian penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kondisi ini membuat masyarakat resah, sebab keselamatan pekerja semestinya menjadi prioritas utama di setiap aktivitas industri di Batam.
Warga serta rekan kerja korban menilai tragedi ini sebagai alarm keras bagi perusahaan lain yang masih lalai menerapkan prosedur K3. “Kami tidak ingin ada korban lain jatuh karena kelalaian yang sebenarnya bisa dicegah,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Karya (LBH IPK) Provinsi Kepri, Romesko Purba, S.H, menegaskan kasus kematian pekerja tersebut tidak boleh dianggap peristiwa biasa. Menurutnya, manajemen perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Perusahaan wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja setiap pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga mewajibkan pengusaha menyediakan alat pelindung diri, mengawasi pelaksanaan K3, serta melaporkan setiap kecelakaan kerja,” jelas Romesko saat ditemui di kantornya, Buana Central Park, Batu Aji, Sabtu (23/8/2025).
Ia menambahkan, jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kematian, manajemen PT LOI dapat dijerat pidana.
“Dasar hukumnya jelas, Pasal 359 KUHP menyatakan barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan maksimal satu tahun. Bahkan bila terbukti ada pelanggaran berat terhadap kewajiban keselamatan kerja, perusahaan bisa dijatuhi sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja,” tegasnya.
Romesko menekankan bahwa kecelakaan kerja bukan hanya persoalan moral, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum. “Negara wajib hadir melalui pengawas ketenagakerjaan, kepolisian, hingga instansi terkait untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujarnya.
Lebih jauh, ia berharap kepolisian bertindak tegas. “Kami mendorong agar Polresta Barelang mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang diduga terlibat ke meja hijau. Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan agar tidak lagi mengabaikan aspek keselamatan kerja,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum edukasi bagi seluruh perusahaan di Batam agar lebih serius menerapkan standar K3. (redaksi)

