Taput.kabarinvestigasi.co.id. Kembali ,upaya pengiriman narkotika jenis Sabu lewat Bandar Udara (Bandara) Internasional Sisingamangaraja XII Silangit Siborong-borong Tapanuli Utara (Taput) berhasil digagalkan.
Petugas dari Satuan Narkotika (Satnarkoba) Polisi Resort (Polres) Taput berkolaborasi dengan pihak bandara Silangit mengamankan 2 (dua) pelaksanaan dari tempat berbeda dengan menyita barang bukti (barbut) jenis sabu seberat 8,4 kg.Seiogianya sabu dari maksud akan dikirim ke Kalimantan, ujar Kasi Humas Polres Taput Walpon Baringbing.

Kedua pelaku initial yang ditangkap ditempat berbeda adalah initial RAS alias Abdul ( 24 ) warga Jln Enggang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga, Kodya Sibolga kemudian initial EST alias Tampu ( 37 ) warga Desa Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Sebut Walpon, RAS ditangkap pada Kamis ( 4/6/2026 ) sekira pukul 08.30 wib, di lokasi pemeriksaan manual bagasi oleh Petugas Bandara saat dirinya melakukan random chek terhadap barang bawaan penumpang.
Petugas Bandara merasa curiga terhadap yang bersangkutan lalu di amankan dan selanjutnya di serahkan kepada petugas kepolisian untuk diperiksa barang bawaan.
Setelah di periksa oleh petugas kepolisian disaksikan oleh petugas bandara dalam tas di temukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat Bruto 4.265 gram, 99 (Sembilan puluh sembilan) buah Catridge Pod merk Batman warna hitam berisikan cairan di duga narkotika, uang tunai Rp. 808.000,- , plastik kresek warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo warna merah dan 2 buah Boarding Pass.
Sedangkan EST di amankan dari terminal Madya Tarutung saat hendak melarikan diri pada hari itu juga Kamis ( 4/6/2026 ) sekira pukul 11.00 wib.
Setelah di interogasi, dirinya mengakui bahwa Ia melarikan diri dari Bandara Silangit setelah melihat temanya RAS Alias Abdul diamankan petugas Bandara Silangit karena tas bawaannya di curigai.
Dia sadar barangnya yang sudah sempat masuk terperiksa oleh petugas sehingga dia melarikan diri.
Menurut pengakuan EST dan RAS sama-sama mau berangkat ke Kalimantan untuk membawa narkoba dimaksud. Setelah petugas kepolisian mendapat keterangan tersebut lalu menghubungi petugas bandara agar mengamankan tasnya di bandara.
Dari tas EST di temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat Bruto : 4.164 Gram, 34 pcs catridge pod warna kuning bertuliskan manggo, 33 pcs catridge pod warna abu-abu bertuliskan grape, 33 pcs catridge pod warna kuning muda bertuliskan pineaple, 8 buah plastic kresek warna hitam , 1 unit handphone merk realme warna putih serta uang tunai senilai Rp. 650.000,-
Tim Opsnal Sat Narkoba memboyong ke duanya ke Mapolres untuk pemeriksaan. mengaku secara bersama-sama membawa sabu tersebut dari medan menuju Bandara Silangit hendak di bawa ke Kalimantan.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Taput untuk pemeriksaan lanjutan, ujar Kasi Humas Polres Taput Walpon Baringbing.(udut)

