Pekanbaru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Horas milik Ikatan Keluarga Batak Riau (IKBR) resmi memberikan pendampingan hukum kepada keluarga almarhum dr. Alex Cristo Loris Situmorang (30), dokter yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Kompleks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Siak beberapa waktu lalu.
Pendampingan tersebut diberikan setelah orang tua kandung, istri, dan keluarga almarhum mendatangi Sekretariat IKBR di Pekanbaru pada Minggu (19/7/2026). Dalam pertemuan itu, pihak keluarga menandatangani surat kuasa kepada LBH Horas IKBR untuk memberikan bantuan hukum serta mengawal proses penanganan perkara.
Ketua Umum IKBR, Dr. AB Purba, SH., MH., mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap keluarga yang tengah berduka sekaligus untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk kepedulian kepada keluarga almarhum, IKBR melalui LBH Horas memberikan pendampingan hukum setelah menerima kuasa dari keluarga. Kami berharap seluruh proses pengungkapan penyebab meninggalnya almarhum dapat berjalan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang dimiliki penyidik,” ujar AB Purba di Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, LBH Horas tidak bertujuan mengambil alih tugas aparat penegak hukum, melainkan memberikan pendampingan kepada keluarga agar hak-hak mereka selama proses penyelidikan dan penyidikan tetap terlindungi.
juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian. Karena itu, IKBR mengajak seluruh pihak untuk tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sebelumnya, dr. Alex Cristo Loris Situmorang ditemukan meninggal dunia di kawasan Kompleks RSUD Kabupaten Siak. Peristiwa tersebut menyita perhatian publik setelah keluarga menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan yang mereka temukan pada tubuh korban. Atas dasar itu, keluarga berharap penyebab kematian almarhum dapat diungkap secara menyeluruh melalui proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian
LBH Horas IKBR menyatakan akan mendampingi keluarga selama proses hukum berlangsung, termasuk memberikan bantuan hukum apabila diperlukan dalam setiap tahapan penanganan perkara. Pendampingan itu dilakukan untuk memastikan keluarga memperoleh akses terhadap informasi dan perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, penyebab pasti meninggalnya dr. Alex Cristo Loris Situmorang masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Aparat belum menyampaikan kesimpulan resmi mengenai penyebab kematian korban

