Batam. Kabarinvestigasi. Co. Id. Perhimpunan mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam kembali mempertanyakan DUMAS yang di laporkan terkait dengan penyalahgunaan Visa D2 oleh WNA Republic Of Kenya atas nama Bachu Yusuf di Kantor Imigrasi kelas 1 khusus. peristiwa ini bermula ketika Bachu Yusuf yang notabenenya bukan “ekspatriat” bertindak arogan dan sewenang-wenang kepada pekerja lokal.
Ketika beberapa kali didesak akhirnya imigrasi kelas 1 TPI Batam nyaris ribut perihal dumas tersebut. akhirnya Imigrasi Batam Mengundang Melalui nomor surat WIN.32.IMI.1-UM.01.01-3912

Menanggapi hal ini, Simeon Senang selaku ketua PMKRI Cabang Batam mengkritik keras sikap Imigrasi Batam, dimana dalam surat klarifikasi tersebut meminta kami hadir dengan agenda klarifikasi mengenai laporan Dumas yang diadukan satu Minggu sebelumnya. Akan tetapi, ketika sampai di kantor Imigrasi lantai 2 kami dipertemukan dengan pihak yang kami laporkan yakni Mr. Bachu Yusuf dan team kuasa hukumnya.
Menanggapi hal ini Simeon Senang selaku ketua PMKRI Cabang Batam, mengaku sangat kecewa dengan sikap Imigrasi Batam yang kesannya melindungi Bechu Yusuf.
“Pertemuan ini bukan ruang klarifikasi tetapi ruang mediasi untuk saling berdamai sementara ada sederet dugaan tindakan pidana dan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Bachu Yusuf terpampang rapi di atas meja kerja mereka”, tuturnya.
Lanjutnya, Patut diduga,adanya hal yang tidak beres dalam persoalan ini. Bagaimana mungkin Imigrasi Batam menjadi mediator untuk menyelesaikan masalah dan mengadili pelanggaran hukum WNA Bechu Yusuf. Aneh bin ajaib.
Awalnya kami berpikir kata Simeon Senang, bahwa undangan klarifikasi itu Imigrasi Batam akan memaparkan segala hal dan temuan terkait Dumas yang kami laporkan tetapi faktanya berbeda, ujarnya.
Imigrasi Batam nampaknya seperti cuci tangan dan tidak profesional dalam menjalani tugas mereka. tidak ada penjelasan dan klarifikasi dari imigrasi Batam sama sekali, berkali-kali kami menanyakan mengenai perkembangan Dumas, tidak ada jawaban yang memuaskan, selalu memberikan jawaban klasik, masih dalam proses.
Padahal sebagai pelapor dan mitra kritis serta dalam menjalankan fungsi kontrol kami berhak tahu mengenai perkembangan dan hasil laporan kami sepertinya.
Sebagaimana diatur di dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Asbabun nuzul dari undangan-undangan ini supaya ada partisipasi dan pengawasan publik terhadap para penyelenggara negara atau lembaga negara agar transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.
Secara lisan, Imigrasi Batam mengakui bahwa Visa yang digunakan oleh Bachu Yusuf adalah Visa Bisnis jenis D2.
Sedangkan fakta ya yang bersangkutan melakukan aktifitas kerja sebagai project manager sudah setahun lebih termasuk anaknya juga turut bekerja sebagai teknisi yang mestinya dikerjakan oleh orang lokal.
Kalau kita cermati dengan seksama keputusan menteri Hukum dan Hak asasi manusia Nomor M.HH.02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang klasifikasi Visa sudah sangat jelas dan gamblang mengenai penjabaran Visa D2 dimaksud bahkan tidak bisa dikonversi menjadi Izin Tinggal Terbas (ITAS) .
Visa D2 atau biasa dikenal sebagai Visa Bisnis multi -Entri dengan durasi tinggal maksimal 60 hari dengan larangan sebagai berikut;
- tinggal diwilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya.
- Melakukan penjualan barang atau jasa
- Melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjualan secara terus menerus
- Menerima imbalan upah atau sejenisnya dari perorangan atau koorporasi di Indonesia.
Faktanya Bachu Yusuf sudah menetap lebih dari setahun sejak awal tahu 2024 dan melakukan pekerjaan lapangan layaknya seorang ekspatriat.
Sederet data dan fakta yang sudah begitu terang tetapi tidak ada tindakan sama sekali oleh imigrasi Batam, Seharusnya yang bersangkutan sudah di deportasi dari wilayah hukum Republik Indonesia.
Demi keadilan dan penegakan hukum maka kami mendesak Direktur Jenderal imigrasi agar segera melakukan evaluasi secara serius baik secara majerial maupun struktural imigrasi kota Batam. (Tumenengsembiring)

