Inhil.kabarinvestigasi.co.id. Penyaluran paket premium dari dana ummat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Ramadhan 2024 mendapat sorotan dari publik.
Paket BAZNAS Inhil sebanyak 3.000 box dengan nilai 1,6 milyar diduga di Korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Terciumnya aroma data ada penerima data abal abal dan hanya data penerima pelengkap laporan, indikasi ini sangat jelas dengan waktu 45 hari yang diberikan oleh Baznas Inhil untuk pelaporan justru hampir setahun di lengkapi disampaikan kepada pihak baznas inhil.
Asumsi bahwa pengadaan paket hanya bermuatan politik diperkuat dengan adanya brosur profil Pejabat Bupati Inhil Herman di dalam box paket sembako
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) kini menaikkan status penangganan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan Baznas 2024 dari penyelidkkan ke tingkat penyidikan.
Kasus yang ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil tersebut telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak 30 September 2024 lalu, hingga akhirnya meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan pada 30 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Nova Fuspitasari SH MH mengatakan, proses penyelidikan awal mencakup permintaan keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui peristiwa hukum serta analisis terhadap sejumlah dokumen terkait.
Maka berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Inhil, ditemukan indikasi kuat adanya peristiwa hukum berupa dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program yang dimaksud.
“Kami sudah menaikan status penanganan kasus Baznas dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan,” katanya, Rabu (6/11/2024).
Pada tahap penyidikan, tim kejaksaan berupaya mencari dan mengumpulkan bukti yang memiliki nilai hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperjelas tindak pidana yang terjadi dan mengidentifikasi tersangka yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban.
Sejak tahap penyidikan dimulai, penyidik telah memanggil enam saksi yang dianggap mengetahui. . Seperti, pemanggilan empat komisioner Baznas Inhil dan staf keuangan sudah dipanggil tim Kejari Inhil untuk dimintai keterangan termasuk Juanidi Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Zakat Baznas Inhil
Kesepakatan penyaluran paket premium dari dana Zakat ummat Kabupaten Inhil tahun 2024, terjadi antara Pihak BAZNAS Inhil dan H Herman yang menjabat sebagai Pj Kabupaten Inhil saat itu.
Hal itu tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 Hijriah/2024, nomor /BA/BAZNAS-IH/2024 Tertulis dan ditandatangani, sebagai pihak pertama HM. Yunus Hasbi, SAg, MAg, sebagai Ketua Baznas Inhil dan pihak kedua H Herman dengan jabatan Pj Bupati Inhil.
Dari berita acara itu juga (pasal 2), disepakati bahwa Dengan Serah Terima dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka barang sebagaimana termuat dalam pasal 1 sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua (H Herman).
Dalam pasal 3, Pihak Kedua membantu Pihak Pertama menyalurkan 3.000 box paket tersebut kepada mustahik termasuk ke dalam 8 asnaf dengan mengutamakan pendistribusian untuk Dhuafa Tetap Baznas dan Petugas Cleaning Service petugas kebersihan yang bertugas bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Inhil.
“Kepada APH hukum segera ungkap seterang-terangnya, cros cek dokumen data yang pada penerima paket sembako ramadhan di Baznas inhl. Ini catatan penting Baznas inhil korban oknum yang haus kekuasaan dengan menghalalkan segala cara”, ujar Sekretaris Gerakan Anti Narkoba dan Korupsi (Granko) Kabupaten Inhil kepada media investigasi belum lama ini.
Granko Inhil meminta kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang dikomandoi Nova Puspitasari mengungkapnya dengan seterang-terangnya dan siapa yang bertanggung jawab,ujar Rendra Risadi dengan tegas.
Granko kata Rendra Risadi sangat mengapresiasi gerak cepat Kejaksaan Negeri Indra giri Hilir yang sudah memulai pemeriksaan terhadap yang diduga terlibat dalam kasus paket sembako ramadhan. Seperti, pemanggilan empat komisioner Baznas Inhil dan staf keuangan sudah dipanggil tim Kejari Inhil untuk dimintai keterangan termasuk Juanidi Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Zakat Baznas Inhil dan sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Menurut Rendra Risadi Sekretaris Granko Kabupaten Inhil dugaan penyelewengan dana umat bersumber dari Baznas Inhil yang syogiyanya di peruntukkan untuk masyarakat tidak mampu, dinilai menciderai hati masyarakat miskisn, ujarnya.
Adapun rincian 3000 box Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445/2024 yang diserahkan pihak pertama kepada pihak kedua yaitu:
Lion Star 40 L seharga Rp145.000 X 3000 Boxs = Rp435.000.000, –
Kurma Tunisia seharga Rp50.000 X 3000 Kotak = Rp150.000.000, –
Beras Ladang 10 Kg seharga Rp160.000 X 3000 Karung = Rp480.000.000, –
Susu Cametions 488 Gr seharga Rp14.700 X 3000 Kaleng = Rp44.100.000, –
Susu Saset Milo 300 Gr seharga Rp32.200 X 3000 Bungkus = Rp96.600.000, –
Kopi Kapal Api 165 Gr seharga Rp13.900 X 3000 Kotak = Rp41.700.000, –
Minyak Goreng Vipco 1 L seharga Rp18.500 X 3000 Bungkus = Rp55.500.000, –
Gula Pasir 1 Kg seharga Rp17.500 X 3000 Bungkus = Rp52.500.000, –
Teh Celup Coco Box 25 Picis seharga Rp5.200 X 3000 Kotak = Rp15.600.000, –
Sarden ABC seharga Rp26.500 X 3000 Kaleng = Rp79.500.000, –
Sarung Wadimor seharga Rp50.000 X 3000 Picis = Rp150.000.000, –
Masyarakat menanti penatepan tersangka oknum yang melakukan dugaan korupsi Baznas Inhil senilai Rp 1,6 Miliar. (***)