BATAM – Kabarinvestigasi.co.id: Sosok pria misterius yang melakukan pengancaman dengan menyebut akan ‘Sikat’ Anggota DPRD Kota Batam terkait konflik Agraria Teluk Bakau antara PT Citra Tritunas Prakarsa dengan 144 Kepala Keluarga terkungkap.
Hasil investigasi media ini dilapangan, Pria misterius itu disebut warga bernama Abi, perwakilan dari PT. Sarana Bangun Sejati (SBS).
Imanuel Ginting, Warga yang ditemui dilokasi lahan Teluk Bakau membenarkan video pengancaman tersebut dan menegaskan menjaga hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin di DPRD Batam, bahwa tidak boleh ada aktivitas berjalan di PL 2 Teluk Bakau.
“Awalnya saya mendapat info dari group whatsApp bahwa ada alat berat masuk, dan ternyata saat di cek ke lapangan benar ada alat berat masuk, alat berat ini masuk bukan pertama kali, tapi sudah ke tiga kali. Saat pertama dan kedua kali alat berat masuk, kami tidak mempermasalahkannya, tapi yang ketiga kami permasalahkan. Dia masuk dari PL 2 lahan PT Citra Tritunas Prakarsa ke PL 3 PT. SBS (PT. Sarana Bangun Sejati-red), …sampai magrib kami dilokasi untuk memperjelas jangan ada lagi aktivitas sampai kami dimanusiakan pihak pengembang,” ujar Imanuel Ginting, Sabtu (07/12/2024).
Ditempat yang sama, warga lainnya, T. Simarmata mengungkap pria misterius dalam video pengancaman tersebut, Ia juga menjelaskan peristiwa lalu-lalangnya kendaraan alat berat yang melewati PL 2.
“Alat (alat berat-red) yang masuk itu dibawa dengan logo sekitar kurang lebih jam 9, lewat PL 2 PT Citra Tritunas Prakarsa, setelah warga melihat dan mengabarkan ke group warga, karena sesuai kesepakatan, tidak bisa ada aktivtas sekecil apapun. itu yang disepakati warga dalam RDP, jadi kami ada beberapa orang menghampiri alat berat tersebut, dan disana ada perdebatan,”ujarnya.
“Yang membawa alat berat ini untuk ke PL 3 dilahan PT. Sarana Bangun Sejati, disana ada kami temui penanggungjawab alat itu, kami sudah beberapa kali mengingatkan mereka, tapi mereka tetap membawa alat beratnya sehingga terjadi perdebatan sampai mereka itu mengatakan bahwasanya bila ada anggota dewan (DPRD Batam-red) yang campur tangan terkait penggusuran Teluk Bakau ini, maka akan disikat,”ujar T Simarmata.
Ia juga menerangkan berdasarkan informasi dari pemerintah setempat dan warga bahwa pria misterius yang mengancam akan sikat Anggota DPRD Kota Batam merupakan perwakilan pemilik Alat Berat.
“Panggilannya pak Abi,… tapi kita tidak tahu juga apakah dia sudah lama di Indonesia atau gimana,” Tutupnya.
Pantauan terakhir dilokasi lahan, puluhan warga Teluk Bakau ramai-ramai mendatangi alat berat, tampak beberapa personil kepolisian dari Polsek Nongsa hadir dilokasi.
seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Batam pada Selasa (20/11/2024) lalu, memutuskan bahwa PT Citra Tritunas Prakarsa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun terkait penggusuran warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, hingga persoalan ganti rugi diselesaikan secara tuntas.
Namun, permasalahan lahan di Teluk Bakau semakin memanas, dari video yang diterima kabarinvestigasi.co.id, terlihat seorang pria berawakan oriental, rambut cepak dan berbadan tegap mengancam akan ‘sikat’ anggota DPRD Batam jika ikut campur dalam persoalan penggusuran warga.
Ucapan pria yang belum diketahui namanya tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 0.56 detik milik warga yang diterima, Jum’at (6/12/2024) kemarin.
Pria yang diduga kuat berasal dari perusahaan pemegang PL itu nampak memaksa untuk melanjutkan proses pematangan lahan dan mengabaikan hasil RDP Komisi I DPRD Kota Batam beberapa waktu lalu itu.
“Untuk apa kita berdebat bang, kita hanya menjalankan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin di DPRD Batam, bahwa tidak boleh ada aktivitas berjalan di PL2. Hanya amanah itu yang kita jalankan,” ujar warga yang merekam video tersebut.
Mendengar ucapan warga tersebut, pria yang diduga perwakilan pemilik alat berat dari pihak PT. Sarana Bangun Sejati dan sebelumnya ditulis dari PT Citra Tritunas Prakarsa mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.
“Dewan (DPRD-red) mana yang berani ngomong begitu, kita ‘sikat’ dia nanti. Abang jangan rekam-rekam begitu dong, saya pribadi punya hak. Jangan video-video saya dong,” ungkap pria itu sambil menunjuk warga yang merekam video.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Batam Komisi III sekaligus Wakil Ketua Fraksi Golkar, Walfentius Tindaon A.Md kepada wartawan Kabarinvestigasi.co.id mengatakan masih berkoordinasi terkait ancaman itu.
“Kita masih cari itu (Pelaku pengancaman), apa maksudnya itu, dan karena baru kemarin dapat informasi berita tersebut, kami (anggota DPRD-red) masih berkoordinasi dengan Pimpinan (Ketua DPRD Kota Batam-red),” Ujar Walfentius, Sabtu (07/12/2024) saat dihubungi melalui telepon genggamnya.
Terpisah, Simeon Senang, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam sebagai organisasi Mahasiswa yang mendapat kepercayaan dan legitimasi masyarakat Teluk Bakau dalam RDP di DPRD Kota Batam menyayangkan aksi arogan tersebut.
“PMKRI Cabang berkomitmen untuk menyelesaian persoalan ini dengan masyarakat hingga tuntas. Upaya penyelesaian itu atas nama kelembagaan kami yang mengajukan RDP pertama dan akan ada RDP lanjutan yang sedang proses di Komisi 1 DPRD Kota Batam,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (07/12/2024)
“Pada RDP pertama bersama semua stakeholders kami telah sepakat bahwa tidak boleh ada aktivitas apapun disana sebelum ada kejelasan ganti rugi dengan masyarakat Teluk Bakau. Oleh karena itu, sungguh sangat disayangkan ketika melihat arogansi personal oleh salah seorang perwakilan perusahaan yang meruntuhkan kewibawaan lembaga negara dalam hal ini DPRD Kota Batam dengan nada ancaman,” tegasnya.
Ia pun meminta semua pihak menghargai keputusan bersama dalam RDP itu.
“Kemudian, saya pikir bahwa semua pihak terkait wajib menghargai keputusan bersama hasil RDP tersebut agar persoalan masyarakat ini tidak berlarut-larut karena jika dibiarkan buka tidak mungkin bisa saja ada gesekan yang lebih serius di lapangan antara pihak perusahaan dan masyarakat,” pinta Ketua PMKRI Cabang Batam yang dikenal aktif dalam pergerakan organisasi kemahasiswaan ini.
Diketahui, warga Teluk Bakau, yang terdiri dari 144 kepala keluarga, meminta ganti rugi sebesar Rp70 juta per rumah. Ganti rugi atas dampak penggusuran terkait pengalokasian lahan seluas 50 hektar oleh BP Batam kepada PT Citra Tritunas Prakarsa.
Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan pendekatan perusahaan yang dinilai tidak humanis. Perusahaan dinilai menggunakan jasa pihak ketiga yang dianggap sebagai intimidasi.
Sementara itu, PT. Sarana Bangun Sejati (SBS) dan pihak Citra Tritunas Prakarsa belum dapat dimintai komentarnya terkait pengancaman tersebut. (luter/tumeneng/romesko/redaksi)