BATAM – Kabarinvestigasi.co.id: Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Batam pada Selasa (20/11/2024) lalu, memutuskan bahwa PT Citra Tritunas Prakarsa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun terkait penggusuran warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, hingga persoalan ganti rugi diselesaikan secara tuntas.
Namun, permasalahan lahan di Teluk Bakau semakin memanas, dari video yang diterima kabarinvestigasi.co.id, terlihat seorang pria berawakan oriental, rambut cepak dan berbadan tegap mengancam akan ‘sikat’ anggota DPRD Batam jika ikut campur dalam persoalan penggusuran warga.
Ucapan pria yang belum diketahui namanya tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 0.56 detik milik warga yang diterima, Jum’at (6/12/2024) kemarin.
Pria yang diduga kuat berasal dari perusahaan pemegang PL itu nampak memaksa untuk melanjutkan proses pematangan lahan dan mengabaikan hasil RDP Komisi I DPRD Kota Batam beberapa waktu lalu itu.
“Untuk apa kita berdebat bang, kita hanya menjalankan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin di DPRD Batam, bahwa tidak boleh ada aktivitas berjalan di PL2. Hanya amanah itu yang kita jalankan,” ujar warga yang merekam video tersebut.
Mendengar ucapan warga tersebut, pria yang diduga perwakilan pemilik alat berat dari pihak PT Citra Tritunas Prakarsa mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.
“Dewan (DPRD-red) mana yang berani ngomong begitu, kita ‘sikat’ dia nanti. Abang jangan rekam-rekam begitu dong, saya pribadi punya hak. Jangan video-video saya dong,” ungkap pria itu sambil menunjuk warga yang merekam video.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Batam Komisi III sekaligus Wakil Ketua Fraksi Golkar, Walfentius Tindaon A.Md kepada wartawan Kabarinvestigasi.co.id mengatakan masih berkoordinasi terkait ancaman itu.
“Kita masih cari itu (Pelaku pengancaman), apa maksudnya itu, dan karena baru kemarin dapat informasi berita tersebut, kami (anggota DPRD-red) masih berkoordinasi dengan Pimpinan (Ketua DPRD Kota Batam-red),” Ujar Walfentius, Sabtu (07/12/2024) saat dihubungi melalui telepon genggamnya.
PMKRI Cabang Batam: Arogansi Perusahaan Runtuhkan Kewibawaan Lembaga Negara
Terpisah, Simeon Senang, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam sebagai organisasi Mahasiswa yang mendapat kepercayaan dan legitimasi masyarakat Teluk Bakau dalam RDP di DPRD Kota Batam menyayangkan aksi arogan tersebut.
“PMKRI Cabang berkomitmen untuk menyelesaian persoalan ini dengan masyarakat hingga tuntas. Upaya penyelesaian itu atas nama kelembagaan kami yang mengajukan RDP pertama dan akan ada RDP lanjutan yang sedang proses di Komisi 1 DPRD Kota Batam,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (07/12/2024)
“Pada RDP pertama bersama semua stakeholders kami telah sepakat bahwa tidak boleh ada aktivitas apapun disana sebelum ada kejelasan ganti rugi dengan masyarakat Teluk Bakau. Oleh karena itu, sungguh sangat disayangkan ketika melihat arogansi personal oleh salah seorang perwakilan perusahaan yang meruntuhkan kewibawaan lembaga negara dalam hal ini DPRD Kota Batam dengan nada ancaman,” tegasnya.
Ia pun meminta semua pihak menghargai keputusan bersama dalam RDP itu.
“Kemudian, saya pikir bahwa semua pihak terkait wajib menghargai keputusan bersama hasil RDP tersebut agar persoalan masyarakat ini tidak berlarut-larut karena jika dibiarkan buka tidak mungkin bisa saja ada gesekan yang lebih serius di lapangan antara pihak perusahaan dan masyarakat,” pinta Ketua PMKRI Cabang Batam yang dikenal aktif dalam pergerakan organisasi kemahasiswaan ini.
Arogansi pria misterius itu tentu menciderai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Batam pada Selasa (20/11/2024) lalu yang memutuskan bahwa PT Citra Tritunas Prakarsa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun terkait penggusuran warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, hingga persoalan ganti rugi diselesaikan secara tuntas.
Diketahui, warga Teluk Bakau, yang terdiri dari 144 kepala keluarga, meminta ganti rugi sebesar Rp70 juta per rumah. Ganti rugi atas dampak penggusuran terkait pengalokasian lahan seluas 50 hektar oleh BP Batam kepada PT Citra Tritunas Prakarsa.
Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan pendekatan perusahaan yang dinilai tidak humanis. Perusahaan dinilai menggunakan jasa pihak ketiga yang dianggap sebagai intimidasi.
Sementara itu, pihak Citra Tritunas Prakarsa belum dapat dimintai komentarnya terkait pengancaman tersebut. (luter/tumeneng/romesko/redaksi)